LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Desa (Pemdes) Beringin Kencana Kecamatan Candipuro Lampung Selatan, menetapkan 42 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari DD tahun 2023.
Hal tersebut diketahui dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan calon kpm blt DD tahun anggaran 2023 yang dipusatkan di Aula Guru Sparingga Desa setempat, Selasa (14/2/2023)
Dalam kesempatan tersebut dihadiri camat Candipuro Achmad Sholatan Nurochman dalam hal ini yang diwakili kasi ekobang Wantoni, Ketua BPD, Danramil 421-07/Sdm Kapten Inf Imronata, Kapolsek AKP Gunawan, Tokoh masyarakat dan perangkat desa serta Korcam serta pendamping desa.
Kepala Desa Beringin Kencana Larasati mengatakan, penetapan KPM BLT DD, sebelumnya talah dilakukan verifikasi dan validasi data Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
“BLT adalah bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga tidak mampu dan miskin yang masuk dalam kriteria dan memenuhi syarat maupun komponen yakni keluarga miskin ekstrim, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel dan Lansia yang tidak berpenghasilan dan tidak mampu.”kata dia pada infodesanews.com, usai memimpin jalanya Musyawarah.
Dijelaskan, Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.
“Oleh karena itu, sebelum penetapan KPM, kami bersama Tim melakukan Verifikasi dan validasi data untuk memastikan warga yang menjadi calon penerima bantuan.”terang Laras.
Menurutnya proses verifikasi dan validasi data memang penting dilakukan untuk mengupdate data warga kurang mampu.
“Karena Dana Desa ditentukan penggunaanya untuk program perlindungan sosial berupa BLT Desa, minimal 10 persen dari pagu anggaran. Karena bantuan BLT yang bersumber dari DD, ini bersyarat dan berkomponen, sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi data untuk mengetahui bahwa para KPM ini adalah betul-betul KPM sesuai kriteria.”ujar Laras.
“Kami berharap kepada seluruh warga, untuk bersama-sama memahami dasar hukum dan aturan-aturan yang berlaku pada setiap kegiatan dan keputusan pemerintah sebelum mengkritik atau memberi tanggapan yang salah.”pungkas. (Bambang)