Mediasi Bebaskan Sandera Anggota Perhutani Oleh Kapolres Blora Sukses

INFODESA139 Dilihat

Blora, Infodesanews.com – Kejadian ditangkapnya Wartono terkait kasus pencurian kayu jati oleh petugas gabungan Polres Blora dengan Perhutani KPH Randublatung, menjadikan geger warga Dukuh Bapangan, Desa Menden Kecamatan Kradenan, Blora berbuntut penyandraan petugas Perhutani, Minggu (01/10/17).

Petugas Perhutani melakukan penangkapan tersebut pada hari Sabtu kemarin, tanggal 30 September 2017 pukul 10.00 WIB karena tertangkap tangan sedang melakukan penebangan dan mengangkut hasil hutan secara illegal. Lokasi kejadian dalam kawasan hutan petak 69 C, RPH Sumengko BKPH Boto, KPH Randublatung, Blora.

Warga setempat yang tidak terima kemudian melakukan penghadangan dan penyandraan petugas perhutani yang sedang melintas. Korban penyandraan bernama Santoso (51)  jabatan Waker KPH Randublatung. Warga kemudian membawanya ke rumah Kepala Desa Mendenrejo secara beramai-ramai. Santoso (korban) yang merasa bingung dan ketakutan, disandra oleh warga Dukuh Bapangan mulai dari pukul 11.00 sampai pukul 16.30 WIB.

Mendapati laporan adanya petugas perhutani KPH Randublatung yang disandara, Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H tak tinggal diam. Kapolres langsung mengerahkan jajarannya dengan menggunakan senjata lengkap untuk berkumpul di kantor KPH Randublatung.

Kapolres juga langsung turun tangan menangani kejadian itu dan meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan kordinasi dengan Kepala Desa Mendenrejo dan warga setempat.

Setelah melakukkan kordinasi dan pengecekan kondisi korban yang disandra dalam keadaan sehat. AKBP Saptono langsung menghampiri ratusan warga yang berjubel diluar.

Dengan tenang Kapolres memberikan penjelasan terkait ditangkapnya pelaku oleh petugas. Warga Dukuh Bapangan yang bersikukuh meminta Wartono (pelaku) untuk dibebaskan dan melakukan barter dengan Santoso (korban sandra).

Suasana yang semakin riuh tak menyurutkan nyali Kapolres Blora, beberapa warga yang menyerukan untuk tersangka dibebaskan di hapirinya. Bahkan AKBP Saptono menjaminkan dirinya sendiri jika terjadi sesuatu yang dialami tersangka ketika proses penyidikan di Mapolres Blora.

“Sodara-sodara warga Bapangan tidak usah khawatir dan takut terjadi sesuatu yang dialami Wartono. Biar proses hukum berjalan semstinya, apabila terbukti tidak bersalah akan segera dibebaskan,” ucapnya.

Kaplores juga akan memfasilitasi warga Dukuh Bapangan melalui Polsek Kradenan apabila ingin menjenguk tersangka (Wartono) di Mapolres Blora.

“Silahkan saja warga untuk menjenguk di ruang tahanan Mapolres Blora, semua akan difasilitasi Polres Blora dan Polsek Kradenan, tidak perlu khawatir sodara Wartono akan aman dan sehat di Mapolres Blora,” kata AKBP Saptono.

Akhirnya warga Dukuh Bapangan Desa Menden menerima penjelasan Kapolres Blora dan sekira pukul 16.30 WIB warga melepaskan sandera (Santoso) untuk kembali kerumah. Situasi berjalan aman dan kondusif warga membubarkan diri dengan tertib. (AR/IKS)