INFODESANEWS.COM, SULSEL – Tim Resmob Polres Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama personil Polsek Tamalanrea Kota Makassar meringkus tersangka RD (26) penggelapan kendaraan rental di Perumahan BTP Kecamatan Tamalanrea, Senin 7 Juni 2021 kemarin.
Tersangka RD (26), warga Perumahan Cendana Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba Kabupaten Lutra.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Polres Luwu Utara Bripka Sadar Sanusi, berdasarkan Laporan Polisi di Polres Luwu Utara tertanggal 2 Juni 2021.
“Menurut Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Amri melalui Kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri, disampaikan Kasubag Humas IPTU Abd Latif pada media ini Via WhatsApp bahwa tersangka RD (26) sudah 16 unit mobil rental yang digelapkannya.
Dan berdasarkan informasi saksi yang menggadai mobil dari RD dengan nilai Rp.19 Juta. Dari pengakuan RD tersebut, tim segera melakukan pengembangan. Namun saat mencari barang bukti di wilayah Kecamatan Sabbang, RD berupaya melarikan diri.
Tim Resmob Polres Lutra memberikan peringatan, namun tak diindahkan, hingga akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dengan hadiah timah panas di betis kaki sebelah kiri RD.
Sementara Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin melalui Kasubag Humas IPTU Abd Latif, tembakan anggota resmob dibetis kaki sebelah kiri pelaku RD serta penangkapan tersebut.
“ RD dibawa ke Rumah Sakit Hikmah untuk mendapatkan perawatan medis, dan barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (yustus)