Masyarakat Bumi Lamaranginang Patuhi Maklumat Bersama Sholat Id

PENDIDIKAN118 Dilihat

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Bupati Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Hj. Indah Putri Indriani meminta masyarakatnya untuk mematuhi maklumat yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Edaran Menteri Agama, Maklumat Kapolri, Edaran Gubernur Sulsel, dan himbauan Majelis Ulama Provinsi Sulsel, terkait, pelaksanaan Sholat Idul Fitri (Id) saat situasi pandemi COVID-19.

“Bupati Lutra mengimbau kepada para peserta rapat terbatas di Aula Lagaligo Kantor Bupati Lutra, Selasa (19/5/2020) pukul 15.00 Wita dan masyarakat untuk mengikuti anjuran atau maklumat yang sudah dikeluarkan MUI, untuk melaksanakan Salat Id di rumah saja dan tidak di masjid,” kata Bupati Indah Putri Indriani.

Menurutnya, masyarakat Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara, harus saling menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan Pemerintah dalam setiap aktivitasnya.

“Meskipun tak ada sanksi tegas, tapi saya minta masyarakat harus sadar diri dan tidak berkerumun dan untuk tahun ini tidak melaksanakan Sholat Id di masjid dulu, guna mencegah sebaran COVID-19,” kata dia lagi.

Indah Putri Indrisni menambahkan, bahwa pihaknya bersama Forkopimda Lutra, Kakan Kemenag, Sekda, Ketua MUI, Ketua PHBI, Ketua Pesamilra, Ketua DMI, KETUA PD Muhammadiyah, Ketua PC NU, dalam rapat terbatas, tetap mengikuti maklumat bersama terkait tidak menjalankan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di luar atau dalam artian harus Salat di rumah masing-masing.

Indah Putri Indriani menjelaskan bahwa, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir amat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19, dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulsel Nomor 450/27/15/BAGIAN KESRA/2020, .2/1351/02/2020, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 6 tahun 2020, Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 serta Maklumat MUI Provinsi Sulawesi Selatam Nomor 26/DP.PXXI/IV/2020, untuk Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri Tahun 1441 H/2020 M yang sejalan dengan Syariat Islam.

“Maklumat itu juga sekaligus guna mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat Bumi Lamaranginang dari resiko COVID-19, mengingat di sini masih terus bertambah Positif Corona dan belum ada tanda-banda penurunan kasus COVID-19,” tambahnya pula.

Dengan maklumat tersebut, Bupati meminta warga Lutra, agar mematuhi Instruksi/Himbausn Pemerintah, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

Sekadar diketahui, dari inti pertemuan rapat terbatas tersebut telah disepakati yakni, Takbir akbar dikumandangkan di setiap Mesjid, paling banyak 5 orang dengan memperhatikan protokol kesehatan, tetap melanjutkan atau tidak merubah maklumat bersama yang dikeluarkan, supaya semua elemen agar masif mensosialisasikan himbauan maklumat bersama agar sholat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing.

Sedang Kemenag Kabupaten Lutea membuatkan bahan panduan Sholat Fitri dan pemda membuat e-player untuk disebarkan ke media online atau media sosial, dan apabila ada warga yang nekat melaksanakan Sholat Id secara berjamaah supaya di data siapa yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan tersebut dengan membuat Surat Pernyataan, serta mendata masyarakat yang hadir, serta tidak menggelar open house atau serupa dan menggantikan dengan model daring. (yustus)

Berita Terkait

Baca Juga