Masa Tanggap Darurat COVID-19 Lutra Diperpanjang Sampai 7 Juni 2020

banner 728x90

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Pemda Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya memperpanjang status tanggap darurat Covid-19. Masa tanggap darurat sebelumnya berakhir pada 31 Mei 2020, tetapi kemudian Pemda memperpanjang hingga 7 Juni 2020 mendatang sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188.4.45/218/V/2020.

“Dari hasil rapat koordinasi pemulihan penanganan covid-19 dan dihadiri Forkominda, organisasi ke Agamaan dan para Kepala Perangkat Daerah, sepakat status tanggap darurat diperpanjang sampai 2 Juni 2020, Selasa (2/6/2020) kemarin ri Aula La Galigo Kantor Bupati Jalan Simpyrusiang.

Dasarnya ada keputusan presiden tentang kondisi bencana non-alam ini tidak ada batas waktunya, tetapi akan ditinjau ulang, itu dasar hukumnya,” ungkap Bupati.

Pertimbangan lainnya karena kondisi kesehatan masyarakat, khususnya terkait kasus Covid-19 di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara. Penularan Covid-19 masih saja terjadi meski beberapa hari terakhir ini tidak ada tambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten ini. Belum adanya kepastian tambahan kasus Covid-19 inilah yang juga akhirnya membuat Pemda butuh regulasi untuk menambah masa tanggap darurat.

BACA SELENGKAPNYA :  Usai Disahkan Sebagai RUU Inisiatif, Begini Tahapan Hingga RUU TPKS Resmi Jadi UU

Dalam masa sebulan ke depan, Pemda tidak hanya fokus pada penanganan kasus Covid-19, melainkan juga di sektor lain, seperti perekonomian dan sosial. Khusus di bidang sosial, Pemda beserta Forkopimda lainnya masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak pandemi, baik berupa bantuan langsung tunai maupun sembako.

“Bantuan itu bisa dilaksanakan dengan baik kalau kita menerapkan keputusan tentang tanggap darurat,” Bupati penerima Anugrah Kebudayaan dari PWI Pusat satu-satunya di Sulsel.

BACA SELENGKAPNYA :  Danrem 091/ASN : Paskibraka Merupakan Suatu Kebanggaan Tersendiri

Bupati Indah Putri Indriani menyebutkan, perpanjangan masa tanggap darurat juga menjadi salah satu upaya persiapan Pemda Lutra menuju kebijakan new normal. Kebijakan baru tersebut paling cepat akan dilaksanakan mulai Juli 2020 nanti.

Selama masa persiapan tersebut, Pemda beserta gugus tugas penanganan Covid-19 Lutra menyiapkan Standar Operational Prosedure (SOP) di masing-masing bidang dan sub bidang, misalnya bidang ekonomi dan sub bidang pariwisata serta perhotelan.

“SOP ini pada intinya berisi bagaimanap masyarakat menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun, menyiapkan hand sanitizer, pakai masker, dan melaksanakan hal-hal yang kira-kira harus dihindari, misal berkerumun,” tandas Bupati Lutra.(yustus)

banner 728x90