BLORA, INFODESANEWS | Aparatur sipil negara (ASN) merupakan profesi untuk pegawai negeri sipil dan PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai aparatur sipil negara (pegawai ASN) merupakan dambaan dan favorid dimana pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian sekaligus diserahi tugas pada suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dengan digaji yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Pegawai negeri sipil (pns) merupakan warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Masa Kerja Perangakat Desa PPPK
Dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dimana diatur pada pasal 98 ayat (2) yang menyatakan jangka waktu perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Berdasarkan isi itu pula pasal 98 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, jelas bahwa jangka waktu perjanjian kerja PPPK sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Seseorang yang menjabat sebagai PPPK.
Demikian juga dalam peraturan menpan-rb nomor 28 tahun 2021 dijelaskan dalam pasal 43 jangka waktu perjanjian kerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan masing-masing badan daerah.
Dalam pasal 43 dijelaskan bahwa masa kerja PPPK sekurang-kurangnya 1 tahun sedangkan paling lama 5 tahun dalam satu masa perjanjian kontrak kerja, selanjutnya kontrak dapat diperpanjang sesuai kebutuhan masing-masing instansi daerah.
Dan apabila perangkat desa benar-benar diangkat sebagai ASN kategori PPPK, dan tidak ada aturan khusus mengenai kepegawaian perangkat desa sebagai PPPK, maka besar kemungkinan akan mengikuti peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas. Sehingga masa kontrak bagi perangkat desa yang diangkat sebagai PPPK adalah selama 1 sampai dengan 5 tahun untuk setiap perjanjian kerja.
Demikian ulasan tentang Masa Kerja Perangakat Desa Menjadi ASN (PPPK), semoga bermanfaat.