JAKARTA, INFODESANEWS – Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., kembali memberikan keterangan di Mabes Polri terkait pelaporan jual beli data e-KTP dan KK yang akhir-akhir ini marak , Selasa (30/7/19)
Dalam hal ini, Direktorai Siber bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan Staf Ditjen Dukcapil mengenai permasalahan kasus jual beli data e-KTP dan KK tersebut.
“Masih didalami dulu apakah hal tersebut betul atau tidak karena harus diklarifikasi terhadap pemilik akun resmi,” ungkap Karo Penmas.
Menyikapi kasus tersebut, Jenderal Bintang Satu tersebut turut memberikan imbauannya kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terbujuk rayu yang sifatnya memudahkan untuk memberikan data pribadi.
“Kepada seluruh masyarakat jangan mudah percaya kata-kata, bujuk rayu tentang yang sifatnya memudahkan dalam hal apapun dan kita tergerak untuk memberikan data pribadi kita itu sangat merugikan maka harus benar-benar memprotek data pribadi kita,” imbau Jenderal Bintang Satu tersebut.
Selain itu, mantan wakapolda kalten tersebut juga menegaskan dimana data pribadi yang dimiliki secara utuh di lindungi oleh Undang-undang. “Data pribadi kita dilindungi secara konstitusional sesuai UU 24 tahun 2013 maupun regulasi yang lain,” ungkapnya