Mantan Kepala Desa Purwosari Kasusnya di Limpahkan Ke Kejari

INFODESA273 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS — Kasus mantan Kepala Desa Purwosari Kecamatan Blora Kabupaten Blora, masa jabatan periode 2013-2019 kasusnya mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Diketahui S yang merupakan mantan Kades Purwosari diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019.

Dikutip dari dari putrabhayangkara.com
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, bahwa kalau perkara sudah waktunya, yaitu tahap dua harus dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Perkara kalau mau disidangkan harus dilimpahkan ke Kejaksaan, karena Polri tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan,” jelas AKP Setiyanto, saat dihubungi tim Putra Bhayangkara melalui selularnya, Rabu (9/3/2022).

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Blora, Ipda Moh. Junaidi mengatakan, bahwa, pelakunya sangat licin. Penyidik Polres Blora sudah melakukan pengejaran sejak tahun 2021.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Polsek Caringin Akan Proses Hukum Pengunaan ADD Tidak Sesuai Aturan

“Bermula kami melakukan pengejaran di Kecamatan Singorojo Kendal, lalu S melakukan pelarian di Kecamatan Ngaliyan Temanggung, dan S lepas lagi,” terang Ipda Junaidi.

Ia menambahkan, tertangkapnya S melalui pendekatan dengan keluarganya, sehingga keluarga sadar dan menyerahkan S, ke penyidik Polres Blora.

“S ditahan sejak tanggal 13 Januari 2022. Dan pada hari ini, Rabu (9/3) penyerahan tersangka beserta barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Blora,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan antara lain, copy buku rekening BKK Blora, Desa Purwosari an. M, APBDES TA 2018 beserta perubahan SPJTA 2018, APBDES TA 2019 beserta perubahan dan SPJTA 2019, RAB pembangunan tower Pamsimas TA 2018, RAB pembangunan talud TA 2019.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Ratusan Peserta Ikuti Tes Tertulis Kakang Mbakyu Duta Wisata Blora 2024 

Lalu, copy SK pengangkatan dan pemberhentian S, 4 lembar kwitansi dan 2 surat pernyataan S yang intinya menerima uang dari bendahara desa M, untuk pembangunan jalan aspal, talud, dan Pamsimas.

Lanjut Ipda Junaidi, bahwa untuk hukumannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Red)

banner 728x90