SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Markus Leppang mantan Dirut PDAM Toraja Utara (Torut) Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Tator), Jumat 15 Oktobet 2021.
Ia ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah air minum perkotaan dari pwmerintah pusat untuk PDAM Toraja Utara, dengan kerugian negara Rp 1.790.820.700. Itu hasil audit inpektorat Toraja Utara. Bantuan tersebut dari pemerintah pusat didalamnya terdapat penyertaan modal dari Pemkab Torut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja (Tator), Herianto Paundanan, mengatakan penahanan Markus Leppang untuk memudahkan penyidikan dan mempercepat penanganan perkara.
Sementara ini, Pak Markus kami tahan berdasarkan pengajuan penyidik Kejari Tana Toraja untuk mempermudah penyidikan.
Markus Leppang ditahan pihak kejaksaan, karena melanggar Undang-Undang (UU) No 20/2001 atas perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Direktur PDAM itu dianggap melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“ Mantan Direktur PDAM Torut resmi kami tetapkan tersangka karena terbukti bertanggung jawab untuk kasus korupsi dari hasil audit Inspektorat Toraja Utara,” katanya.
Terkait kasus korupsi tersebut, Tim Khusus dari Kejari Tana Toraja juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Toraja Utara pada Selasa 30 September 2021 lalu, untuk mencari dokumen penyidikan terkait kasus korupsi tersebut.
Tim khusus juga melakukan penggeledahan diruangan kerja mantan Dirut PDAM Torut dan sasar juga ruangan bendahara PDAM.(yustus)