LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS | Mencari keadilan, mantan Ketua, Wakil dan Sekertaris beserta Anggota Badan Permusyawara Desa (BPD) Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan datangi komisi I DPRD setempat. Senin (14 /9 /2020).
Kedatangan meraka ke komisi I DPRD Lampung Selatan, untuk mencari keadilan atas pemberhentianya yang dianggap secara sepihak oleh Kepala Desa Sinar Palembang yang ditanda tangani oleh Bupati Lampung Selatan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian integral dari Pemerintahan Desa. Pasal 56 ayat (1)uu 6/2014 menyatakan BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisinya dilakukan secara demokratis.
Dikatakan Kedatangan kami ke DPRD Lamsel untuk mencari keadilan atas SK Pemberhentian dari BPD Sinar Palembang. Sementara SK yang diterima sebelumnya tidak ada Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu,” ujar Sohibun mantan Ketua BPD Sinar Palembang usai menemui DPRD Lamsel. Senin (14/9/2020).
Menurut Sohibun, pemberhentian dirinya bersama BPD lain diangap sepihak. Sebab alasan dalam pemberhentian itu hanya Mosi Tidak Percaya masyarakat.
“Dalam SK itu hanya ‘Mosi Tidak Percaya’. Seharusnya ada alasan kenapa kami diberhentikan, apa dianggap menghambat pembangunan, atau kami melalaikan keawajiban kami selaku BPD. Sementara mosi tidak percaya itu dari masyarakat yang mana ?,” kata dia.
Dijelaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Pasal 19 ayat (1) Permendagri 110/2016 menyatakan anggota BPD berhenti karena;
- Anggota BPD berhenti karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
- Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
- berakhir masa keanggotaan;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
- tidak melaksanakan kewajiban;
- melanggar larangan sebagai anggota BPD;
- melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
- bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
- ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
Bagaimana Prosedurnya?
Pasal 20 Permendagri 110/2016 mengatur mengenai tata cara pemberhentian anggota BPD.
-
- Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa.
- Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
- Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Walikota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
- Bupati/Walikota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD.
” Dan Peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota dan terpapar dalam ayat 5),”paparnya.
Menurut mantan ketua BPD Sinar Palembang itu menduga bahwa pemberhentian BPD yang di ketuainya dikarenakan terlalu vokal dan kritisi terhadap kinerja dan APBDes yang dikelola karena kurang transparan.
“Mungkin karena kami kritis dan melaporkan Pelanggaran-pelanggan yang dilakukan Kepala Desa, Sukoco, seperti pengelolaan BUMDes yang tidak ada bentuknya.” ujarnya.
Ketika ditanya apa tanggapan pihak Komisi 1 DPRD Lamsel, Sohibun menambahkan bahwa pihaknya disarankan untuk mengirimkan surat resmi ke DPRD.
“Kita diminta untuk memberikan Surat Resmi, kedua kalau tidak terima diberhentikan bisa ke PTUN,” imbuh Sihibun seraya menirukan ucapan anggota DPRD Lampung Selatan.
Sementara itu mantan Wakil Ketua BPD, Manilal. Mengatakan hal yang sama. Dia juga mengatakan bahwa pengangkatan BPD Sinar Palembang yang baru dinilai tidak demokrasi melainkan ditunjuk langsung oleh Kepala Desa.
“Pengangkatan BPD yang baru terkesan tidak demokratis, karena mereka (BPD yang baru) informasinya ditunjuk langsung oleh Sukoco (Kepala Desa),” kata Manilal.
Manilal menambahkan bahwa tahun 2019 pihak desa tidak mengeluarkan dana Operasional BPD secara penuh
melainkan hanya memberi sebesar Rp. 2 Juta, dari anggaran yang seharusnya Rp. 5 juta rupiah.
“Sedangkan ditahun 2020 Insetif BPD sejak Januari hingga saat ini belum dikeluarkan sama sekali sampai SK Pemberhentian kami terima,” pungkas Manilal.
Diketahui BPD yang diberhentikan terhitung sejak 8 September 2020 yakni Sohibun (Ketua BPD), Manilal (Wakil Ketua BPD) dan 5 Anggotanya yakni Santoso, Miswanto, Syliudin, Aris Munandar dan Muslihudin. (Sg)