LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, dari Fraksi Golkar Made Sukintre malakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 4 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak.
Perda tersebut dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku Sexsual.
Pengaturan Perlindungan Anak dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 4 Tahun 2015 dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak
anak dan menjadi acuan Perlindungan terhadap anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya
“Karena setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.”kata Legeslatif dari Fraksi Golkar itu.
“Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan perlindungan anak yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015.”
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang perlindungan anak yang dipusatkan di Desa Palas Bangunan Kecamatan Palas itu hadiri tokoh masyarakat tokoh agama, tokoh pemuda dan para tamu undangan lainnya. (Red)