M. Akyas: Ruas Jalan Sepanjang 3,5 Km Didesa Margo Lestari-Karang Rejo Menjadi Hak Pokirnya

INFODESA, NASIONAL118 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan Reses masa sidang ke II tahun 2020, untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Anggota DPRD Lampung Selatan, dari politisi Partai PKS. M. Akyas yang melakukan reses di dusun IV Desa Margo Lestari Kecamatan Jatiagung, Selasa (18 /8 /2020)

Akyas mengatakan, masa reses merupakan masa penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media menyerap aspirasi masyarakat.

“Inilah saatnya masyarakat manyampaikan aspirasi dan usulan-usulan yang nantinya akan menjadi Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD untuk dapat diperjuangkan dalam masa persidangan berikutnya.”kata anggota DPRD Lampung Selatan, dua periode itu menanggapi usulan-usulan masyarakat saat reses di hari pertamanya yang dipusatkan di kediaman Supri salah seorang warga dusun setempat.

Dalam kesempatan tersebut Kadus IV desa Margo Lestari mewakili masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi diantaranya megenai pengaspalan jalan sepanjang 3300 kilometer yang menghubungkan antara Desa Margo Lestari-Karang Rejo Kecamatan Jatiagung dan Jembatan serta pembangunan gorong-gorong. yang belum terealisasikan.

“Saya berharap Pemerintah memperhatikan dampak ekonomi masyarakatnya dengan adanya pembangunan jalan dan jembatan.” kata Sutrisno.

Menurut Kepala Desa setempat Sonjaya, jalan sepanjang 3300 kilo meter itu sudah masuk dalam usulan saat Musrenbangcam dan akan di bangun pada tahun 2020 ini.

“Sebelumnya kami sudah menyampaikan ke pihak Dinas PUPR, akan akan kami bangun dengan mengunakan anggaran Dana Desa, tetapi hal tersebut di perbolehkan sebab jalan tersebut merupakan jalan Kabupaten, oleh karena itu kami jmeminta kepada Dewan untuk mengawal apa yang menjadi usulan tersebut.”kata dia,

Mendengar penyampaian aspirasi masyarakat, M. Akyas mengungkapkan bahwa apa yang menjadi aspirasi masyarakat ini manjadi Pokok Pikiran (Pokir) akan di teruskan kepada Pimpinan Dewan dan selanjutkan di rekomendasikan ke Pemerintah daerah.

“Reses ini merupakan kewajiban bagi anggota DPRD di setiap tiga bulan turun ke Dapil untuk bertemu masyarakat guna mendengar informasi. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat sudah menjadi tugas kami untuk mengawal ke Pemerintah Daerah. Ruas Jalan Mayor Sucipto hingga Jalan Karang Rejo sepanjang 3300 Kilometer menjadi hak Pokir.”imbuhnya.

Diketahui Reses masa sidang ke II tahun 2020 ini, masih di masa pelaksanaan New Normal atau Tatanan Baru di tengah pandemi Covid-19, tentunya mengutamakan protokol kesehatan dengan membagikan masker kepada peserta dan tamu undangan. (Sg)