M, Akyas Ajak Para Orang Tua Memperhatikan Prilaku Anak Sejak Dini

INFODESA187 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS | Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS, Mohamad Akyas menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor:4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Sosialisasi Perda yang dipusatkan di dusun Tegal Lega Desa Karang Anyar Kecamatan Jatiagung kabupaten Lampung Selatan itu di hadiri, Kadus Tegal Lega Rubiyanto, Babinsa Desa setempat Sukamto, Ketua RT, Toni dan Yani serta parah tokoh masyarakat Dusun setempat, Jum,at (16/12/2022)

Mereka diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang perlindungan anak.

“Saya berharap agar masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dari kegiatan sosper tersebut.

Menurut Legeslatif dua periode itu,tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata cara melindungi anak.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Sosialisasi Persiapan Pilkades Serentak Gelombang III Tahun 2019

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan perda ini dibentuk,”ujarnya.

Dijelaskan Azas, Prinsip dan Tujuan Perlindungan anak berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip yaitu,Tidak Diskriminatif, Kepentingan terbaik bagi anak, Hak untuk kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, Penghargaan terhadap pendapat anak, sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya, Keterbukaan dan Keterpaduan.

“Perlindungan Anak bertujuan untuk Memenuhi dan melindungi anak dan hak-haknya. Mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak, Melakukan upaya pengurangan resiko terjadinya kekerasan terhadap anak seperti halnya eksploitasi, sexual anak atau ekpsploitasi ekonomi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya.”terang Akyas.

“Oleh karenanya partisipasi masyarakat dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak serta pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak sangat dibutuhkan.
dan diselenggarakan secara sistematis terintegrasi dan berkesinambungan.”imbuhnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Babinsa Kemuningsari Lor Koramil Panti Bantu Masyarakat Benahi Jembatan

Lebih lanjut dikatakan, setiap anak juga berkewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya lokal dengan menuanaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamnya, Mencintai tanah air, bangsa dan negara, Menghormati orang tua, wali dan guru, Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia, Mencintai keluarga, masyarakat, menyayangi teman dan menataati tata tertib sekolah dan aturan atuaran yang berlaku dalam keluarga dan masyarakat.

“Maka Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.”pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut Legeslatif dari Fraksi PKS dua periode itu menyantuni 10 anak yatim-piatu. (Red)