LSM GEPAK Soroti Modus mark up Anggaran dan  Rekayasa LPj Realisasi Dana Hibah LPTQ

INFODESA167 Dilihat

PRINGSEWU,  INFODESANEWS – LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) meminta Kejaksaan Negeri Pringsewu memeriksa anggaran dana hibah LPTQ. Ketua LSM Gepak Wahyudi mengatakan ada potensi penyalahgunaan anggaran pada kegiatan LPTQ tahun 2022.

“Selain dugaan penyalahgunaan anggaran,  diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dana bantuan pemerintah daerah. Apa benar LPTQ bisa rutin mendapatkan dana hibah setiap tahunnya?” kata Wahyudi, usai menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi dana hibah LPTQ ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat (3/11/2023) kemarin.

Menurut dia, dana hibah rentan disalahgunakan dan kerap dijadikan modus melakukan tindak pidana korupsi. Seperti halnya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah di beberapa kegiatan LPTQ tahun 2022 dengan total anggaran senilai Rp3.285.000.000. Kasus tersebut secara resmi dilaporkan oleh LSM Gepak ke kejaksaan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Halal Bihalal Vespa se-Pati Raya, Ahmad Purwanto Sukses Jadi Tuan Rumah

Pihaknya menyoroti anggaran yang dialokasikan untuk beberapa kegiatan  disinyalir tidak sesuai peruntukkannya. Diduga, kata dia, modus yang digunakan berupa pemotongan anggaran, penggelembungan harga atau mark up, penyalahgunaan anggaran dan rekayasa LPj.

“Anggaran perjalanan dinas bisa sampai ratusan juta. Buat beli seragam peserta MTQ bisa habis Rp300an juta. Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan terkait hal ini,” ungkapnya. “Kami juga melampirkan sejumlah data pendukung termasuk rincian penggunaan dana hibah LPTQ untuk membantu pihak kejaksaan mengambil langkah-langkah hukum,” lanjutnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Memanfaatkan Lubang Bekas Sismik, Sumber Mata Air Untuk MCK

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu I Kadek Dwi mengatakan akan menindaklanjuti pengaduan dari LSM Gepak tentang dugaan penyalahgunaan anggaran dan laporan fiktif belanja dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Langkah-langkah yang diambil merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 2018.

Kadek mengapresiasi pertisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Dia memastikan laporan pengaduan tersebut akan diproses secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Terima kasih atas laporan pengaduan masyarakat yang diserahkan kepada kami. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tutupnya. (BORNEO)