LPPKBB Akan Sosialisasikan Pentingnya Keberadaan BCB Bagi Sejarah Kabupaten Kudus

INFODESA, NASIONAL2 Dilihat
banner 728x90

KUDUS, INFODESANEWS – Dalam beberapa waktu yang lalu di kabupaten Kudus kota kecil yang penuh dengan sejarah budaya bangsa, diramaikan dengan adanya pembongkaran benda cagar budaya menjadi toko modern oleh pemiliknya. Banyak masyarakat khususnya pemerhati sejarah dan kebudayaan di Kudus yang menyangkannya namun apa daya, hanya untaian kata saja yang bisa diungkapkannya.

Salah satu pemerhati cagar budaya di kabupaten Kudus adalah LPPKBB (Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa) yang diketuai oleh Drs. Sancaka Dwi Supani, S.Pd.,M.Pd.,M.Par. Disampaikan bahwa peninggalan sejarah purbakala baik yang sudah sebagai Cagar Budaya maupun yang belum dinyatakan sebagai warisan budaya, baik bersifat kebendaan maupun budaya akan segera disosialisasikan keberadaannya, agar masyarakat mengetahuinya.

“Peninggalan sejarah purbakala baik yang sudah terdata sebagai cagar budaya maupun yang belum dinyatakan sebagai warisan budaya, baik bersifat kebendaan maupun budaya harus segera disosialisasikan kepada masyarakat Kudus”, jelasnya kepada Infodesanews, Rabu (19/08/2020).

BACA SELENGKAPNYA :  Diduga Cabuli Santri Dibawah Umur Guru Ngaji di Gisting di Gelandang Polisi

Menurutnya LPPKBB akan segera mensosialisasikannya salah satunya dengan menyelenggarakan Seminar yang rencananya akan diselenggarakan bulan September depan.

Di Kudus jumlah Benda Cagar Budaya (BCB) yang telah terdaftar ada 89 BCB, dan masyarakat banyak yang belum mengetahuinya. Dengan adanya soaialisasi ini diharapkan tidak ada lagi pembongkaran BCB karena ketidaktahuan masyarakat. Karena semua ada aturannya dan bisa dikenakan pidana.

BACA SELENGKAPNYA :  DPRD Mengajak Segenap Komponen Membangun Provinsi Lampung di Bumi Sang Ruai Jurai

“Jumlah BCB di Kudus yang sudah terdaftar ada 89, banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya sehingga perlu ada pihak yang mensosialisasikan tentang BCB ini, kami LPPKBB sangat konsen dan pembongkaran BCB tidak lagi terjadi karena ketidaktahuan masyarakat, semua ada aturannya dan bisa dipidana”, tegas pak Pani yang saat ini juga menjabat sebagai Sekcam Kota Kudus.

Selain Seminar pihaknya juga akan menggali benda-benda purbakala bersejarah, karena tidak semua benda peninggalan adalah benda cagar budaya yang harus dilindungi keberadaannya. LPPKBB akan bekerjasama dengan Infodesanews untuk melakukan penelitian khusus dengan menggali sejarah dari tiap-tiap desa di kabupaten Kudus. (MU/Ibnu)

 

banner 728x90