LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sesuai yang diamanahkan di dalam UU Pilkada nomor 6 tahun 2020. H Nanang Ermanto masih memenuhi syarat untuk maju sebagai calon bupati dalam pilkada Lampung Selatan 2024.
Hal tersebut disampaikan Liaison Officer (LO) tim pemenangan Nanang Ermanto, Pantra Agung Oki Riyanto, SH,MH pada awak media,Rabu (17/4/2024)
Menurutnya hal tersebut berdasarkan masa jabatan Nanang Ermanto sebagai kepala daerah, baik sebagai pejabat sementara (Plt) maupun definitif menggantikan Bupati Zainuddin Hasan untuk periode 2016-2021 hingga dilantiknya kepala daerah baru periode 2021-2026, belum dapat dihitung 1 periode dengan perhitungan telah menjalani setengah atau lebih, yakni 2,5 tahun atau 30 bulan.
Merujuk dari surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.18-426 Tahun 2019 dengan perihal : Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung, DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum.
“Berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019, pak Nanang baru secara resmi ditunjuk Mendagri sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan pada 7 Desember 2018. Kemudian dilantik sebagai bupati definitif pada 12 Mei 2020 hingga dilantiknya kepala daerah baru hasil pilkada 2020 pada 26 February 2021. Jika dirunut sejak 7 Desember hingga 26 February 2021, maka masa jabatan pak Nanang hanya 26 bulan, atau 2 tahun 2 bulan,” ujarnya.
Pantra Agung pun tak menampik tanggal SK Plt menjadi pertanyaan publik, mengapa penetapan SK Plt Bupati Nanang Ermanto oleh Mendagri dihitung per 7 Desember 2018. Padahal kekosongan jabatan kepala daerah terjadi sejak 26 Juli 2018 pasca OTT oleh KPK.
Dijelaskan Pantra, penetapan SK Plt Bupati oleh Mendagri pada 7 Desember 2018 merupakan amanah dari UU Pemda Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 83 ayat (1) yang menyatakan bahwa, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana penjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun.
Kemudian, terus Pantra, pada ayat 2 disebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
“Jadi, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tersandung masalah hukum, baru bisa diberhentikan sementara sejak dirinya dinyatakan terdakwa berdasarkan registrasi perkara di pengadilan. Kemudian pada ayat 3 dijelaskan kewenangan pemberhentian sementara tersebut oleh Presiden untuk gubernur dan wakil, dan Menteri untuk bupati dan wakil,” imbuhnya.
Lalu, dasar hukum pengisian jabatan Plt Bupati oleh wakil kepala daerah ada di dalam pasal 86 ayat (1) yang menyatakan bahwa, apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jadi masalah apakah pak Nanang Ermanto masih bisa maju dalam pilkada serentak 2024 ini, semuanya sudah terjawab. Sudah klear dan tak ada lagi perdebatan,” pungkas lawyer muda dari BBHAR Lamsel ini. (red)