LKPJ AMJ Syarat Wajib Bagi Calon Kades Incumbent Yang Ingin Mencalonkan Kembali

INFODESA, NASIONAL207 Dilihat

(Sekdin PMD Lamsel Saripudin didampingi Plt Kabid Pemerintahan Desa DPMD Lamsel, Diky Yuricki)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Sekdin PMD) Lampung Selatan, Saripudin menyampaikan, Bagi calon kepala desa Incumbent yang akan maju kembali harus memenuhi persyaratan salah satunya Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan selama 6 tahun.

Sebagi Incumbent yang ingin maju kembali sebagai kapala desa harus memenuhi persyaratan tersebut.

“Itu sudah di atur dalam Perbup Nomor 12 ini, Tata cara Incumbent ingin mendaftarkan kembali menjadi calon kepala desa.”kata dia.

Hal tersebut disampaikan oleh Saripudin, kepada infodesanews.com, usai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Selatan, Nomor: 12 tahun 2021 Tata cara pelaksanaan Pilkades tahun 2021 yang dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Betik Hati Kecamatan Sidomulyo, Kamis (3/6/2021)

Dikatakan semua tata cara dan persyaratan sebagai calon kepala desa sudah ada dalam Perbup Sudah diatur. Karena kepala desa Incumbent ini punya tanggung jawab yang harus dipenuhi. Dia menyusun LKPJ Akhir Masa Jabatan (AMJ) Selama 6 tahun kemarin untuk dipertanggung jawabkan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Menuai Kontroversi, Pelaksanaan Lelang Dikaraban Terkesan Tidak Trasparan

“Itu disampaikan kepada kami Kabupaten untuk di ferivikasi, itulah dasar kami, bahwa dia layak atau tidak kerana sebagi bahan persyaratan calon untuk mengikuti Pilkades selanjutnya.”kata dia.

Dijelaskan untuk memenuhi persyaratan itu maka kami minta LKPJ AMJ. untuk di ferivikasi. Jika sesuai yang mereka susun kita ferivikasi dan sudah kita anggap benar maka itu sudah masuk. Maka bagi Incumbent yang ingin mencalonkan kembali sebagai Kepala desa harus menyerahkan LKPJ AMJ.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Wujudkan Sinergitas dan Mendukung Pembangunan IKN Di Kaltim.

“Wajib kalau itu hukumnya, karena itu akan kita liat di PMD. Soal ada temuan ataupun tidak singkron antara LKPJ AMJ dengan pelaksanaan di lapangan itu bukan wewenang kita.

“Kami tidak sampai kesana. Yang kita minta itu hanya pertanggungjawaban LKPJ AMJ, sesuai yang mereka susun kita ferivikasi berdasarkan kita sudah benar itu sudah masuk.”paparnya.

Menurutnya Soal dia melanggar ataupun tidak itu bukan kewenangan kita, nanti ada inspektorat dan lain sebaginya. “Kita tidak sampai kesana karena ada pihak-pihak yang lebih kompeten mengurusi masalah itu.”pungkasnya. (Red)