Lima Tahun Menghilang, Saat Kembali di Ringkus Polisi

INFODESA, PERISTIWA106 Dilihat

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Setelah 5 Tahun buron,pencuri sapi ternak milik warga akhirnya di tangkap tiem Buru Sergap (BUSER) Polsek Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan

Tersangka Sur (53) ditangkap usai buron selama 5 tahun saat pulang ke kediamanya di Dusun Gedung Wani, Desa Karang Rejo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.
Selasa(9/11/2021)

Kapolsek Jatiagung, Iptu Anwar Mayer Siregar.SH. menerangkan tersangka mencuri sapi ternak milik Sutik (49), warga Dusun Trisakti, Desa Karang Rejo, Jatiagung, pada Rabu, 9 November 2016, sekitar pukul 02.00 WIB.5 tahun yang lalu. Terangnya.

Penangkapan itu setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar tentang tersangka yang sedang pulang di kediamanya di dusun Gedong Wani desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.Pungkas Kapolsek Berpangkat Iptu ini.

Mayer pun menerangkan bahwa dalam setiap menjalankan aksinya, tersangka bersama 3 orang rekannya, yaitu Supriyono, Hanggoro, dan Rika Radilan, yang lebih dulu menjalani hukuman,komplotan maling sapi ternak milik warga ini dengan modus merusak pintu kandang sapi yang dipelihara dan di rawat oleh Ahmad Solihin yang tempat kandangnya berada dibelakang rumahnya.Terangnya.

Mereka mengambil dua ekor sapi berumur 1 dan 3 tahun, sehingga korban mengalami kerugian Rp15 juta.Tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. “Kami juga menyita barang bukti berupa satu unit truk BE 9405 EV yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatannya,Pungkas Iptu.Anwar Mayer Siregar.SH. (Ronald)