SULSEL, INFODESANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, kembali berhasil meringkus lima orang pemuda terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan tersebut dibenarkan Wakapolres Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, Kompol Urbanus Mangambe, saat menggelar press release di Mapolres Toraja Utara, Selasa (16/2/2021).
“Kelima pemuda itu di ringkus di Jalan Pahlawan, Rantepao, sekira pukul 22.45 Wita,” kata Urbanus.
Ia menjelaskan, lima pemuda terduga pelaku tersebut, masing-masing berinisial AP (17), T (32), MT (22), FA (22) dan FP (18). Mereka berhasil diamankan di Jalan Pahlawan dengan laporan Polisi Nomor: LPA/62/I/2021/KASPKT Res Torut tanggal 13 Januari 2021 dan Laporan Polisi Nomor: LPA/03/II/2021/KA SPKT Res Torut tanggal 10 Februari 2021.
Menurut Wakapolres Torut dalam press release, terduga pelaku itu di amankan petugas, berawal dari informasi masyarakat bahwa kelima pelaku sedang transaksi dan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Saat itu personil Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan, setelah mengetahui jejak orang tersebut, maka personil langsung melakukan penggeledahan pada salah satu rumah di Jalan Pahlawan Rantepao.
“Petugas menemukan barang bukti berupa dua sachet diduga narkotika jenis sabu dengan total bruto 0.60 gram, serta barang-barang lainnya seperti satu unit motor merk Yamaha Lexi 150 cc warna hitam tanpa plat, satu unit motor Yamaha MX Kinh 150 cc warna merah dan uang tunai Rp. 850.000,- serta satu buah HP merk Nokia type 105 dan satu hp merk Oppo type A5 dan satu hp merk Vivo, selanjutnya lima terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Toraja Utara guna pengusutan lebih lanjut,” terang Kompol Urbanus Mangambe.
Dalam conference pers Kompol Urbanus Mangambe didampingi Kasubag Humas Polres Torut Ipda Agus Martopo dan KBO Satres Narkoba Ipda Ahmad B. Tangko.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pemuda terduga, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (yus/ben)