BLORA, INFODESANEWS – Undang-undang nomor 6 tahun 2014 atau lebih dikenal dengan uu desa mengatur tentang adanya pemerintahan desa dan pemerintahan desa untuk melaksanakan pembangunan desa. Pembangunan desa yang dimaksud bukanlah pembangunan satu-dua-tiga tahun saja, melainkan berkelanjutan.
Pembangunan desa berkelanjutan ini memiliki tujuan yang telah tertuang dalam sdgs desa. Lalu, apa yang dimaksud dengan pemerintahan desa? Bagaimana struktur organisasi pemerintahan desa? Lalu, yang mungkin menarik, berapa pendapatan pemerintah desa setiap bulannya? Ini deskripsinya.
Pemerintahan Desa Adalah
Pemerintahan desa sendiri adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.
Kepala pemerintahan di desa biasanya disebut kepala desa atau panggilan akrab untuk kepala desa. Seperti halnya pemilihan walikota yang dipilih oleh masyarakat perkotaan, di setiap desa selalu diadakan pemilihan dimana penduduk desa langsung memilihnya sesuai dengan hati nuraninya. Calon kepala desa biasanya telah dikonsultasikan dan disetujui oleh camat atas nama bupati/walikota.
Tugas Pemerintah Desa
Apa tugas pemerintah desa? Pemerintah desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, serta membina dan memberdayakan masyarakat. Pemerintah desa mempunyai dua tugas pokok (tupoksi) antara lain:
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, serta pembinaan dan pembangunan masyarakat.
- Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
- Asas penyelenggaraan pemerintahan desa
Dalam prosesnya penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas-asas yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 antara lain:
- Kepastian hukum;
- Tertib penyelenggaraan pemerintahan;
- Tertib kepentingan umum;
- Keterbukaan;
- Proporsionalitas;
- Profesionalitas;
- Akuntabilitas;
- Efektivitas dan efisiensi;
- Kearifan lokal;
- Keberagaman; dan
Honor Atau Gaji Pemerintah Desa
Dalam hal gaji atau honorarium pemerintah desa telah diatur dalam pp nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas pp nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pp tersebut telah merinci pendapatan bulanan yang diterima oleh pemerintah desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
- Kepala desa mendapat honorarium minimal rp 2.426.640,00.
- Sekretaris desa mendapat honorarium minimal rp 2.224.420,00.
- Perangkat desa lainnya mendapatkan honorarium minimal rp 2.022.200,00.
Demikian ulasan tentang Lebih Mengenal Tentang Pemerintahan Desa, semoga bermanfaat.