BLORA, INFODESANEWS – Operasi Zebra 2018 yang digelar sejak 30 Oktober hingga 12 Novermber 2018, memasuki 14 hari operasi itu digelar, sudah terjaring ribuan kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dalam kesempatan itu Kasat Lantas Polres Blora AKP Himawan Aji, S.H, S.I.K mengatakan, sejak 30 Oktober lalu berakhirnya operasi, petugas melakukan penindakan pada pelanggar lalu lintas yang kedapatan terjaring pada Operasi Zebra 2018. Dalam 12 hari itu, tercatat sebanyak 3800 ribu lebih pelanggar yang dilakukan penindakan dengan tilang.
“Secara keseluruhan mulai dari hari pelaksanaan pertama hingga akhir tanggal 12 November lalu, ada sekitar 3819 kendaraan (yang ditindak). Dengan rincian pelanggaran STNK 3291, SIM 217 dan BB ranmor 311,” ujarnya, Rabu (14/11/2018).
Adapun jenis pelanggaran terbanyak, kata Kasat Lantas, lebih mendominasi kendaraan roda dua dari pada roda empat atau lebih. Diantaranya tidak mengggunakan helm, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, kendraan yang tidak sesuai standart dan pengemudi dibawah umur.
“Masyarakat yang ditindak tilang bisa mengikuti sidang sesuai dengan tanggal yang ditetapkan di Kejaksaan Negeri Blora atau bisa langsung membayar denda tilang di Bank BRI dengan Slip berwarna biru sesuai pasal yang dilanggar.” Tutur Kasat Lantas.
Berakhirnya Operasi Zebra Candi 2018 ini AKP Himawan mengharapkan agar masyarakat lebih tertib dalam berkendara di jalan raya. Baik tertib kelengkapan surat-surat maupun tertib kendaraannnya.
“Utamakan keselamatan sebagai kebutuhan. Lengkapilah surat-surat berkendara anda. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” tegasnya.(Red)