Laporan LSM Gepak Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah LPTQ Diterima Kejaksaan 

INFODESA24 Dilihat
banner 728x90

PRINGSEWU, INFODESANEWS — Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima laporan pengaduan dari LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) yang mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran dan laporan fiktif belanja dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Laporan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu pada hari Jumat, tanggal 3 November 2023.

Dalam surat pengaduan ini, Wahyudi SE, Ketua LSM Gepak, menyampaikan dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi pada beberapa kegiatan yang diakui dalam Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Dugaan penyalahgunaan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Quran (STQ), penyelenggaraan MTQ ke-49 Tingkat Provinsi Lampung, kegiatan Khotmil Quran, dan perjalanan dinas.

Belanja dana hibah pada kegiatan-kegiatan yang disebutkan di atas disinyalir mengalami penyimpangan, dengan modus penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Salah satu contoh yang disoroti adalah pengeluaran untuk sewa pemondokan peserta MTQ yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya, di mana peserta hanya ditempatkan di rumah-rumah warga, sebagaimana diberitakan dalam media.

BACA SELENGKAPNYA :  Ruas Jalan Sukabanjar - Suak Kecamatan Sidomulyo Kembali Rusak

Untuk mendukung laporan aduan ini, LSM Gepak melampirkan data rincian Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Dalam laporan pengaduan ini, LSM Gepak juga meminta Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk melakukan pemeriksaan yang komprehensif terkait penggunaan Dana Hibah LPTQ Pringsewu tahun 2022, dan jika diperlukan, mengambil langkah hukum dan tindakan yang sesuai.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I KADEK DWI A.SH MH, menyambut baik laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran dan laporan fiktif belanja dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

BACA SELENGKAPNYA :  H. Paimin Warga Desa Sukaraya Menangkan MTR-RL 80% Suara

Laporan pengaduan ini akan ditelaah oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018, setelah mendapatkan disposisi dari Kajari Pringsewu. Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa laporan pengaduan tersebut akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat dan media sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Kami meyakini bahwa proses hukum ini akan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah yang penting untuk pembangunan masyarakat dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Pringsewu.

Demikianlah informasi ini kami sampaikan kepada publik dan kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami dengan integritas dan profesionalisme.(BORNEO)

banner 728x90