LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS —Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bakal melakukan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP. pada 20 September 2021 mendatang.
Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan,H, Nanang Ermanto, Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covie-19) Di Kabupaten Lampung Selatan.
“Dalam Surat Edaran Bupati, uji coba pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan mulai tanggal 20 September 2021 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2021,” ujar Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, M. Sefri Masdian dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Menurut Sefri, untuk sekolah yang berada dalam zona hijau, kuning, dan oranye, melaksanakan kegiatan belajar dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB melakukan tatap muka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.
Selanjutnya, PAUD melakukan tatap muka dengan kapasitas 25 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.
“Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memperhatikan zonasi risiko Covid-19 per desa atau kelurahan,” kata Sefri. (Red) sumber kominfo lamsel.
Berikut Pedoman proses belajar mengajar secara tatap muka terbatas di satuan pendidikan selengkapnya dapat di download pada link berikut :