Lakukan Pungli Program Prona Kades Kawengan Terjaring OTT

INFODESA292 Dilihat

Blora, Infodesanews.com – Kepala Desa (Kades) Kawengan, Kecamatan Jepon, Blora berinisial S terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Satreskrim Polres Blora.

Pasalnya, Kades tersebut diduga lakukan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau dulu disebut Prona.

Kapolres Blora AKBP Saptono SIK, membenarkan OTT terhadap kades Kawengan,” Ya betul, lain – lain Insya Allah nanti Senin kita ekspose,” tutup AKBP Saptono, saat dikonfirmasi media.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, Kades beserta satu orang perangkat desa ditangkap di kantor desa setempat.

“Kemarin ada anggota polisi datang ke kantor desa melakukan penangkapan Kades dan satu orang perangkat,” kata Sutrisno Mudin desa Kawengan, Sabtu (11/08).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Jum’at Berbagi Koramil 0902-04/Tanjung Redeb Kepada Warga

Sutrisno menjelaskan, penangkapan dilakukan Jumat (10/8), jam 10.30 WIB di kantor desa. Selain membawa dua orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang,” besarannya sekitar  Rp 3 jutaan,” terang Sutrisno saat ditemui di rumahnya rt 5/rw 1 Dukuh Kawengan, Desa Kawengan.

Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan, dirinya tidak berada dilokasi kejadian. Namun, usai Kades ditangkap dan di bawa ke kantor polres seisi desa langsung heboh. “Saat itu saya di rumah, taunya kabar penangkapan juga dari perangkat,” ujarnya.

Ia (red-kades) ditangkap kemungkinan karena melakukan tarikan pungli sebesar Rp 200 ribu kepada warga yang mengikuti PTSL. Penangkapan dilakukan saat salah satu perangkat hendak melakukan setoran kepada Kades. “Saat lakukan setoran, langsung ditangkap,” katanya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kapolres Kudus Gelar Sertijab dan Purna Bhakti

Saat ini, satu orang perangkat  yang dibawa ke Polres kini sudah dilepas dan kembali ke rumah. Diketahuinya perangkat tersebut adalah Ramlan kasi pemerintahan Desa Kawengan.

Desa Kawengan ada 994 petak yang didaftarkan ke PTSL. Dari kesepakatan musyawarah desa (musdes) di sepakati biaya mengikuti PTSL di patok Rp 250 ribu. Namun diperjalanan, Kades menambah biaya sebesar Rp 200 ribu diluar kesepakatan musdes.(*)