MALINAU, INFODESANEWS.COM – Dalam rangka mencegah peredaran barang-barang illegal yang berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Personel Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostrad berhasil mengamankan Miras illegal yang didapat dari hasil pelaksanaan pemeriksaan. Disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostras Letkol Inf Taufik Ismail, S.Sos, M.I.Pol., pada bahwa pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh jajaran Personelnya di pos masing-masing yang dilakukan secara rutin, Sabtu (4/1/2020).
“Selama pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Pos Kout pada tanggal 02 Januari 2020, dari Satgas kami berhasil mengamankan 96 Kaleng Miras illegal yang dibawa oleh masyarakat dari Mensalong dan akan dibawa menuju Malinau,” ucap Dansatgas.
Kegiatan Pemeriksaan dijelaskan oleh Dansatgas untuk mencegah dan mengurangi peredaran barang-barang secara illegal termasuk Minuman Keras, “Kami komitmen sesuai dengan Peraturan Gubernur kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang melarang peredaran Miras di Kalimantan Timur serta Kalimantan Utara khususnya wilayah perbatasan. Kami juga tidak bosan-bosannya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi Miras karena berakibat buruk terhadap kondisi kesehatan, apalagi membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol tentu sangat berbahaya dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” pungkas Dansatgas.
Sumber Penrem 091/ASN