“Uang hasil dari korban sebagian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan berbelanja daring,” jelas Kompol Hendrik.
Saat diperiksa, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya. “Saya khilaf. Saya tidak ada niat menyebarkan video itu,” ujar H. Namun, ia mengakui telah menggunakan ancaman untuk memeras korban.
Kasatreskrim menuturkan, bahwa Tersangka H dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu: Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan; Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan; Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan; Pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA SELENGKAPNYA : Peringati Hari Jadi Ke-51 KNPI Gelar Aksi Donor Darah
Powered by Inline Related Posts
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta,” pungkasnya. (Ismunadi)