BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS –Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus H (30) lantaran atas dugaan pemerkosaan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang wanita berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai PNS di Lampung.
Pelaku yang berprofesi sebagai pelatih fitnes ditangkap petugas pada Rabu (11/12/2024), sekira pukul 14.00 WIB, di rumah kontrakannya, Jalan Cendana, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka menjemput paksa korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil.
Korban kemudian dibawa ke gym tempat tersangka bekerja sebelum diarahkan ke kontrakan pelaku di Jalan Cempaka III, Way Kandis, Bandar Lampung.