Lagi- Lagi, Pelaku Sebar Konten Pornografi Di Cokok Polisi

INFODESA137 Dilihat
banner 728x90

JEPARA, INFODESANEWS- Polres Jepara berhasil ungkap kasus pornografi via media sosial.”Saat pelaku yakni sang suami (WS) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (28/03/2023).

Pria tersebut mengaku berbuat nekat lantaran sakit hati pada Istrinya (ER), Inisial WS sebut selalu membuka aibnya pada orang lain.”Diketahui, keduanya menikah pada tanggal 28 Desember 2022.

Namun, selang beberapa hari kemudian, mereka justru pisah ranjang. “Pelaku sendiri telah berniat mengakhiri pernikahannya yang baru seumur jagung itu.

Lalu, dia meminta kepada istrinya agar menghapus semua foto pernikahan atau foto keduanya di akun instagram istrinya. “istrinya menolak tak mau menghapusnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kader Muda PKB Ajak Generasi Milenial Jadikan Budaya sebagai Gaya Hidup

“Kemudian, pada 30 Januari 2023, pelaku nekat menggunggah beberapa foto dan video tak senonoh istrinya di akun media sosial instagram. Dalam unggahannya, pelaku menarasikan menjual istrinya itu.

Setelah konten tersebut di unggah, korban mendapat pemberitahuan di akun instagramnya. Bersamaan itu, pelaku kemudian mengancam istrinya agar segera menghapus foto pernikahan dan foto waktu bersama lagi.

Pelaku akan menyebar foto – foto dan video tak senonoh istrinya lebih banyak lagi apabila ancamannya tidak dipenuhi.”Tidak ada niatan menjual. Hanya untuk mengancam saja”, Ujar pelaku.

Usai aksi pelaku itu, korban kemudian melaporkan ke polisi. Pada 14 Maret 2023.” kini pelaku akhirnya diringkus di kecamatan Jepara.” lanjut, Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa empat orang saksi.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Secara Resmi Komunitas Wartawan Di Lamsel Jusi Membubarkan Diri

Tak hanya itu, Polisi juga menyita barang bukti sebuah ponsel merek Realme 5 Pro warna biru.” maka atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” Ungkap Kapolres Jepara.(@Gus Kliwir)

banner 728x90