LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – -Kurun waktu satu bulan Polres Lampung Selatan, melalui jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan barang haram jenis Ganja seberat 20 Kg dan sabu seberat 28,7 Kg serta sepuluh orang tersangka.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddie Purnomo mengatakan, Dari dua jenis barang haram tersebut serta 19 orang tersangka diamankan di tempat yang sama yaitu di Area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni Lampung Selatan, hanya saja di waktu yang berbeda.
Dijelaskan pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekira pukul 17.30 Wib di area pemeriksaan seaport interdiction Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni Lampung Selatan. mengamankan Ganja seberat 20 Kg.
“Satu minggu berikutnya
Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 sekira pukul 23.30, di lokasi yang sama jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 7 Kg, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 12.30 Wib di area yang sama berhasil mengamankan
2 bungkus paket berlakban warna cokelat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 2 kilogram. Yang di masukan dalam karung yang berisikan jengkol.” kata mantan Kapolres Mesuji itu saat pres rilis di halaman Mapolres setempat. Rabu (4/3 /2020)
Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 11.00 Wib berhasil mengamankan Barang Bukti sebanyak
4 bungkus plastik bening berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kg. untuk mengelabui petugas tersangka memasukkan barang tersebut kedalam
sepatu warna merah dan sendal kulit merk pollo warna abu-abu dan hitam,
“Dan masih dibulan yang sama Pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekira pukul 18.30 Wib, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 19,7 Kilogram, selanjutnya
Pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2020 sekira pukul 02.00 Wib di Area pemeriksaan seaport interdection pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung selatan juga berhasil menggagalkan Sabu seberat 1 kilogram.”ungkapnya.
Dengan mengamankan barang haram jenis Ganja seberat 20 Kg maka sebanyak 4,400 generasi muda terselamatkan dengan asumsi 5 gram Ganja dikonsumsi oleh 1 orang.
Sedangkan mengamankan Sabu seberat 28,7 kilogram dapat terselamatkan generasi muda sebanyak 143.500 orang, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenai ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup, akibat Pasal yang dilanggar 114 ayat (2) Jo 112ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Sg)