LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kurun waktu 14 hari sebanyak 59 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika terjaring Orasi Antik Krakatau 2019 yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Lampung Selatan, selama 14 hari sejak tanggal 9-22 Agustus 2019.
Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan mengatakan, “Dari 59 orang tersangka terdiri dari 57 laki-laki dan 2 orang perempuan dengan jumlah 40 kasus namun dari 40 kusus dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2019 ada dua kasus yang menjadi perhatian khusus yakni kasus ditemukannya tanaman Ganja dan sabu yang berbentuk lempengan.
“Selain mengamankan para tersangka dalam pelaksanaan Oprasi Antik Krakatau 2019 ini, juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram dari tangan tersangka dan dua batang pohon Ganja yang di tanam oleh pelaku selama 3 bulan.” kata dia.
Dijelaskan “Untuk barang bukti berupa dua batang pohon ganja itu diungkap dari tersangka di wilayah Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, yang ditanam di belakang rumah tersangka.
“Sedangkan untuk kasus sabu kami berhasil menangkap 3 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram, ini merupakan madus baru yang dilakukan oleh 1 tersangka untuk melakukan pengiriman, dengan cara mengemas lempengan tipis menyerupai Keju Kraf dan di selipkan di sisi-sisi Kardus.” kata mantan Kapolres Pesawaran itu saat prees rilis di halaman Mapolres setempat. Jum, at (30/8/2019)
Ini semua hasil Oprasi Antik Krakatau 2019 yang dilaksanakan jajaran Polres Lampung Selatan, dalam pelaksanaan dan pengawasan langsung Kasat Resnakoba.” ujar Syarhan. (Sg)