Kunjungan Kerja Media Online Tv10newsgrup.com di LPA Jakarta

INFODESA114 Dilihat

JAKARTA, INFODESANEWS.COM – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Selalu mendukung media – media lokal  memberikan informasi berita, aktual dan Terpercaya.

Hal itu di ungkapkan Arist Merdeka Sirait saat media Online Tv10newsgrup.com menyambanginya di ruang kerjanya.

Pada kesempayan itu ketua Umum LPA ini mengungkapkan saatnya pemerintah pusat , provinsi beserta daerah bisa menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik untuk kedepan.

” Hal ini merupakan suatu momen yang sangat terbaik sekali bahwa jika TNI, Polri dan Pemerintah selalu menjadi mitra kerjasama bersama media – media untuk terus menyebar luaskan program – pemerintah serta untuk menagkal pemberitaan bersifat Hoax,” ujarnya.

Arist menambahkan, bahwa agat Tv10newsgrup.com dalam menyajikan berita harus berimbang aktual tajam terpercaya dan jangan memberikan berita hoax yang belum tentu benar untuk publik.

” Dalam Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Dan dalam kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia,” imbuhnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, Tv10newsgrup.com di harapkan menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat, Selasa (31/7).

“ Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme, Atas dasar itu wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya

Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

” Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” pungkasnya.( Agus/Aras)