Kun Prastowo (Pengiat KOTAKU Kelurahan Jebres), “UPK Dibawa Kemana?”

SOLO-INFODESANEWS.COM, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan yang dilanjutkan menjadi program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) telah berakhir, namun masih menyisakan permasalahan di masyarakat, termasuk di Kota Surakarta. Hal tersebut diungkapkan Kun Prastowo, pegiat KOTAKU Kelurahan Jebres, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, salah satu unggulan PNPM Mandiri Perkotaan dan Perdesaan adalah hibah dana bergulir yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Sejak 2010, puluhan miliar dana UPK bergulir di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang macet dan sebagian masih bergulir hingga kini.

Dana UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan telah ditata; dimana UPK tiap kecamatan akan dilebur menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Namun, dana UPK eks PNPM Mandiri Perkotaan (KOTAKU) hingga kini belum ada kejelasan.

PNPM Mandiri Perkotaan (KOTAKU) merupakan program pemerintah pusat dan daerah yang menjadi rujukan pelaksanaan berbagai program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. Salah satunya adalah menyediakan modal bagi warga miskin yang dikelola oleh UPK dibawah kendali Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM).

Dengan pengelolaan yang benar mengacu pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO), tidak sedikit dana hibah yang dikelola UPK dapat berkembang dengan baik, karena adanya perencanaan yang baik, pengorganisasian dengan benar, pelaksanaan mengikuti perencanaan di awal tahun, kemudian adanya pengawasan sebagai kontrol pelaksanaan dari LKM, maka tidak sedikit UPK-UPK di kelurahan Kota Surakarta mencapai keberhasilan dan hingga kini masih terus menyalurkan dana pinjaman di tengah masyarakat.

“Dana bergulir UPK khusus dipinjamkan untuk modal usaha bagi warga miskin. Sebagai contoh keberhasilan, di Kelurahan Jebres; UPK dengan modal awal 125 juta pada tahun 2013, kini telah berkembang mencapai hampir setengah miliar. Walau tidak sedikit yang macet. Laba UPK itulah yang menggerakkan roda organisasi LKM disamping untuk kegiatan di unit pengelola sosial (UPS) dan unit pengelola lapangan (UPL). Dana dari laba UPK yang disalurkan ke UPS biasanya untuk sarpras PAUD, sementara ke UPL untuk bedah rumah warga miskin,” ungkap Kun Prastowo.

Kun Prastowo menambahkan, untuk kelanjutan pengelolaan dana bergulir eks PNPM Mandiri Perkotaan (KOTAKU) di Kota Surakarta setelah Koorkot KOTAKU berakhir diperlukan kejelasan aturan agar dana tersebut tidak hilang tanpa bekas.

Keberadaan LKM sebagai penanggung jawab sekaligus pengawas notabene telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM perlu secepatnya dikoordinasi agar memiliki ruang gerak yang lebih mapan di level kelurahan.

Untuk pengembangan ekonomi masyarakat memanfaatkan dana eks PNPM Mandiri Perkotaan (KOTAKU) diperlukan SK Walikota sebagai aturan yang mengikat sebagai dasar pengawasan bagi stakeholder/SKPD (PUPR) dalam menjalankan tupoksinya terkait peningkatan ekonomi masyarakat melalui program ini.

Tidak kalah pentingnya, permasalahan ini perlu dibahas lebih lanjut melalui forum internal Pemerintah Kota Surakarta sehingga dana bergulir eks PNPM Mandiri Perkotaan (KOTAKU) di Kota Surakarta semakin bermanfaat untuk pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. (KP/Redslo)