Kuasa Hukum KPU Bolaang Mongondow, Pither Ponda Barany Penengah Saksi Damai Prof Rafly dan Prof Andi Asrun

NASIONAL19 Dilihat
banner 728x90

SULUT, INFODESANEWS – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mangondow Pither Ponda Barany menjadi saksi perdamaian antara dua profesor Hukum Tata Negara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menado, Sulawesi Utara.

Kedua profesor yakni, Profesor Rafly dan Profesor Andi Asrun yang selalu berdebat di televisi menyangkut demokrasi dan hukum.

Hal tersebut disampaikan Pither Ponda Barany Sang Pengacara yang juga Kuasa Hukum KPU Kabupaten Bolaang Mongondow pada media ini via whatsapp pada media ini, Jumat (18/10/2024) mengatakan bahwa, kedua profesor tersebut saya jadi penenfah untuk perdamaian di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menado.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Ketua DPRD Lamsel Hendriy Rosyadi Paparkan Perda Nomor 5 Ta 2020 Tentang BPD

Dimana Profesor Rafly yang dikenal sangat tajam mengkritisi pemerintahan Jokowi. Sedang Profesor Andi Asrun yang begitu getol membela Pemerintahan Jokowi yang kini bersama Presiden terpilih Prabowo.

Dan akhirnya bertemu di persidangan sengketa administrasi yang digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menado.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Anggota Satgas TMMD 110 Kodim 0912/Kubar Sertu Jumari Bantu Warga Yang Mengalami Kerusakan Pada Mesin Motor

Tim Pengacara KPU Bolaang Mongondow, Pither Ponda Barany menggenggam kedua tangan profesor sebagai penengah untuk perdamaian memperdatukan kedua insan akademik ini.

” Pither yang akrab disapa para insan Pers yakni, Bang Pit terus menyeruhkan bangun kasih persaudaraan, persahabatan sejati dalam pilkada,” sebutnya, usai persidangan sengketa administrasi Pilkada Bolaang Mongondow.** Benny/Yustus

banner 728x90