KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Asal Padang

NASIONAL546 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS —
Tim gabungan Kepolisian sektor kawasan pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung tanpa dokumen.

Ratusan ekor burung asal daerah Padang Sumatera Barat dengan tujuan Cilandak itu di angkut dengan menggunakan kendaraan jenis Daihatsu Xenia dengan nopol BA – 8087- BF, tenpa kelengkapan dokumen di gagalkan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, Selasa (4/2 /2020) sekira pukul 02:00 wib,

Kepala KSKP Bakauheni Lampung, AKP M.Indra Parameswara S,ik yang diwakili Kanit Reskrim KSKP Bakauheni Ipda Mustholih mengatakan ,
Malam tadi sekira pukul, 02:00 wib di pintu masuk pelabuhan bakauheni tim gabungan mencurigai sebuah kendaraan Daihatsu Xenia,

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pangdam XIV/Hasanuddin, Terima Paparan Kesiapan TMMD ke 118 dan Pemenangan Lomba LKJ

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata didalam kendaraan anggota menemukan paket berupa keranjang pelastik maupun kardus yang berisikan berbagai macam jenis burung yang dilindungi.

“Diantaranya burung jenis Cucak daun, Ciung Emas, Beo , Cucak Ijo, Cucak Ranting, Kinoi ,Cililin Govin, dan ada beberapa jenis burung lainnya yang dilindungi.” kata Ipda Mustholih, Selasa (4/2/2020)

Selanjutnya kami serahkan langsung ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bandar Lampung, untuk penindakan lebih lanjut, untuk perkara ini akan ditangani oleh BKSDA untuk dilakukan lidik maupun sidik lebih lanjut.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
LSM KPMP Kudus Desak Satpol PP Kabupaten Kudus Tegas

“Guna menanggulangi maraknya penyelundupan burung maupun satwa dari Sumatera ke Pulau Jawa kita akan selalu bersinergi dengan instansi terkait dalam hal ini Karantina, BKSDA, termasuk kita menggandeng dari pada Lembaga sosial masyarakat, sebagai pecinta satwa liar, diantaranya dari JAAN, WCS dan Flight.” ujar Mustholih.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenai pasal yang dilanggar adalah UU karantina No.21 tahun 2019 dan UU No.05 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam. (Sg)

banner 728x90