KPUD Lampung Selatan Keluarkan PengumumanTentang Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Dalam Pemilu 2019

banner 728x90

Lampung Selatan, Infodesanews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan Nomor : 170/1801/KPU-Kab/VII/2018, Mengumumkan Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dalam Pemilu Tahun 2019.

Menurut ketua KPUD Kabupaten Lampung Selatan. M. Abdul Hafid, Pengumuman ini Berdasarkan Ketentuan Undang-undang Nomar 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Tahapan Program dan jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, “Untuk waktu dan tempat Pengajuan Bakal Calon dan Pengajuan Bakal Calon di laksanakan selama 14 (Empat Belas Hari) terhitung diterbitkanya Pengumuman tersebut, “kata Abdul Hafid.  (SG)

BACA SELENGKAPNYA :  Gerak Cepat Nanang Ermanto Kunjungi Korban Rumah Roboh

Berikut Pengumuman Resmi yang di Keluarkan KPUD Lampung Selatan,

BACA SELENGKAPNYA :  Edi Waluyo Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Titiwangi

 

banner 728x90