Kpu Tuban Koordinasi Dengan Dinkes Guna Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan RI

NASIONAL315 Dilihat

TUBAN, INFODESANEWS – Menjelang Recrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, hal tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/II/5022/2019 tentang Dukungan Pelayanan pada Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020. (13/01/2020)

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan mengatakan koordinasi kali ini dimaksudkan untuk meminta bantuan kepada Dinas Kesehatan Tuban untuk fasilitasi Surat Keterangan Kesehatan kepada Pendaftar Anggota PPK Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020.

“Sesuai dengan yang di syaratkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2017 bahwa salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai PPK adalah surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Setempat, Maka dari itu kita sangat mengharapkan kerja sama Dinkes Tuban terkait Pemberian Layanan Surat Keterangan Kesehatan Gratis yang diperuntukan pendaftaran sebagai anggota PPK untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini”

Kepala Dinkes Tuban, Dr Bambang Priyono Utomo menyambut baik kehadiran KPU Kabupaten Tuban dalam Hal Koordinasi dalam hal Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan Gratis bagi Pelamar Anggota PPK.

“Dinkes Tuban tentunya tidak bisa memberikan keputusan secara langsung terkait Pemberian Surat Keterangan Kesehatan Secara Gratis, hal ini perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah”.

Sebagai informasi KPU Kabupaten Tuban dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2929 akan menerima 100 PPK yang akan bertugas di 20 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Tuban. (Kang Ipink)