KPU Sosialisasikan PKPU Nomor 18 dan 19 Tahun 2020

PERISTIWA129 Dilihat

SULSEL, INFODESANEWS | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar agenda sosialisasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat pada 9 Desember 2020, bertempat di Teras Radio Adira FM Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba, Minggu (6/12/2020) malam.

KPU Lutra melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Serta PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan hasil Pemilukada.

Ketua KPU Lutra H. Syamsul Bachri, mengatakan, seluruh nomenklatur panwas Kabupaten/Kota dan PPL dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Desa.

“Pasal 1 ayat 23a menerangkan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan hasil suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan,” ujar Syamsul Bachri.

Sekadar diketahui hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Kapolres Lutra, Bawaslu, para wartawan media cetak harian dan online serta Mahasiswa/i di Lutra. (yustus)