SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) akan menggelar rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 Pemilu 2029 di Aula Demokrasi lantai II Kantor KPU Lutra, Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba.
Dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut, KPU akan menyampaikan rekapitulasi DPS dari 15 Kecamatan di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Lutra.
“Hari Sabtu (12/9/2020) KPU Luwu Utara akan melakukan rekapitulasi DPS 2020, jadi pada hari itu akan disampaikan hasil rekapitulasi DPS setiap Desa/Kelurahan dari 15 Kecamatan sesuai peraturan akan ditetapkan hari itu,” kata Komisioner KPU Rahmat, S.Sos melalui Surat undangan kepada Ketua dan Anggota PPK se Lutra tertanggal 9 September 2020, dengan nomor surat: 441/PI.02.1-UND/7322/KPU-Kab/IX/2020 yang ditandatangi Plh.KETUA, Rahmat S.Sos.
Rahmat menegaskan nantinya itu baru dilakukan rekapitulasi sementara terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan DPS perbaikan dan akan dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kedepan.
“Itu masih DPS nanti dilanjutkan perbaikan DPS dan akan ditetapkan DPT begitu. Itu masih DPS masih terus berjalan final nantinya,” ucapnya.
Sekadar diketahui, itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahsn Ketiga atas Peraturan Komisi Pemiligan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran tingkat Kabupaten untuk ditetapkan sebagai DPS tanggal 5-14 September 2020.
” Dalam pertemuan rapat pleno tersebut KPU Lutra tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan, penyebaran Covid-19 dan peserta diwajibkan menggunakan masker serta membawa hand sanitizer selama kegiatan berlangsung. (yustus)