BEKASI, INFODESANEWS | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mulai berkomunikasi dengan partai politik terkait potensi penambahan kursi DPRD Kabupaten Bekasi dari 50 kursi menjadi 55 kursi pada Pemilu 2024 mendatang.
Komunikasi dilakukan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, baik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bekasi maupun yang tidak.
Potensi penambahan kursi tersebut seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) pada semester 2 tahun 2021 telah mencapai 3.022.787 jiwa.
“Kami telah komunikasi ke partai politik peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Bekasi, baik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bekasi maupun yang tidak terkait potensi penambahan kursi DPRD ini,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin pada Selasa (22/02).
Jajang menjelaskan, potensi penambahan kursi tersebut nantinya akan berdampak pula pada potensi penataan Daerah Pemilihan (Dapil), mengingat berdasarkan ketentuan regulasi KPU kabupaten/kota mengajukan usulan tiga model alternatif Dapil kepada KPU RI untuk Pemilu 2024 yang akan datang.
“Kalau untuk saat ini, yang ada kan satu model Dapil, yakni yang dipakai pada Pemilu 2019 terdiri dari enam dapil itu. Maka dua model lagi alternatif penataan dapil yang nanti kita ajukan itu kita komunikasikan dan diskusikan dengan teman-teman partai politik. Setelah ada kesepakatan, tiga model ini nantinya akan diserahkan ke KPU RI untuk disahkan,” jelasnya.
Tak hanya dari parpol saja, KPU Kabupaten Bekasi menerima masukan dari luar seperti dari tokoh masyarakat, media dan lainnya terkait penataan dapil tersebut. langkah ini akan dilakukan KPU Kabupaten Bekasi setelah nanti memasuki tahapan Pemilu 2024.
“Ya itu nanti kita akan sosialisasikan setelah masuk tahapan Pemilu 2024 yang saat ini draft PKPU tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu akan dibahas oleh DPR RI,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bekasi telah berkomunikasi dengan Disdukcapil Kabupaten Bekasi soal usulan wacana untuk mendapatkan data akurat jumlah penduduk Kabupaten Bekasi.
Jika jumlah menduduk mencapai lebih dari 3 juta jiwa, maka jumlah kursi di parlemen Kabupaten Bekasi bertambah menjadi 55 kursi. Penambahan kursi itu juga sesuai dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.***Myd