SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – KPU, Bawaslu, Satpol PP dan Polisi turun menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sosialisasi mandiri yang sebelum penetapan paslon sudah terpasang di berbagai tempat.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisioner KPU Lutra Divisi Parmas dan SDM, Rahmat didampingi anggota Komisioner Bawaslu Lutra divisi pengawasan dan hubla Ibrahim Umar mengatakan, tahapan kampanye dimulai selama 71 hari, mulai dari tanggal 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Di mana, sebelum itu APK seperti liflet, baner dan baleho paslon yang bukan produk KPU harus segera disterilkan/ditertibkan.
“Kita sudah surati Liasion Officer (LO) Paslon. Meminta menurunkan APK atau alat sosialisasi. Tapi hari ini, Senin (28/9/2020) belum diturunkan, makanya kami bersama Polisi Satpol-PP yang turun tangan menurunksn APK tersebut,” ucapnya.
Rahmat mengatakan, aturan pemasangan APK nantinya disusun dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Luwu Utara. Yakni, zona dan penetapan titik kampanye. Di mana nantinya APK yang dipasang sesuai dengan titik yang ditentukan oleh KPU.(yustus)