BOGOR, INFODESANEWS – Telah terjadi pengosongan atau pengusiran secara paksa dengan mendobrak pintu rumah dan diminta mengeluarkan semua barang milik debitur KPR CiMB Niaga yang dilakukan oleh pengembang atau Developer CI yang berlokasi di Jonggol Bogor Jawa Barat
Kejadian ini bermula dari terhentinya kewajiban pembayaran kredit KPR atas nama Dinda yang sebenarnya ini adalah akibat dari imbas pandemi COVID-19 akan tetapi ibu Dinda tetap menunaikan kewajibannya walaupun tersendat
Setelah adanya pemberitahuan Pemerintah tentang keringanan para nasabah Kreditur untuk bisa mengajukan restrukture pembayaran yang kena dampak imbas dari COVID-19 ini, maka ibu Dinda mengajukan permohonan restrukture ke Bank pemberi KPR nya dengan melayangkan surat melalui kurir jnt
Setelah beberapa bulan pihak Bank belum juga memberi jawaban atas surat permohonan tersebut, ini menyebabkan terhentinya kewajiban pembayaran setiap bulannya karena tidak adanya kejelasan jawaban dari pihak Bank walaupun pihak bank selalu melayangkan surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran tetapi tidak merespon surat permohonan tersebut
Beberapa bulan kemudian ada pemberitahuan dari pihak Developer bahwa obyek atau aset rumah tersebut sudah di Buyback oleh Depelover PT CI tanpa adanya kordinasi dengan ibu Dinda
Sehingga dengan alasan mengamankan aset rumah tersebut pihak Depelover meminta ibu Dinda untuk mengosongkan rumahnya karena dianggap sudah bukan miliknya yang sudah ditempati selama 5 tahun
Pada hari senin tanggal 12 – 8-2024 terjadilah eksekusi secara paksa oleh pihak Depelover dengan cara mendobrak dan merusak pintu, memutus hubungan listrik dan sambungan air minum dan saat itu juga ibu Dinda diminta mengeluarkan semua barang barangnya yang ada di dalam rumah tersebut walau sampai malam Hari pun tanpa diberi tenggang waktu sehari atau dua hari utk memindahkan dan semua disaksikan oleh aparat Binmas dan Babinsa serta ketua RT setempat
Sementara ibu Dinda hanya bisa menjerit, menangis pasrah meratapi nasibnya sebagai ibu rumah tangga single parent dengan anak dan ibu kandungnya
Dan ibu Dinda ini akan tetap mencari keadilan dengan akan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri, ke Yayasan Perlindungan Konsumen dan Ke Pengadilan Niaga
Sementara pihak Developer melalui kuasa hukumnya mempersilahkan ibu Dinda mengajukan somasi maka dengan demikian status rumah tersebut dalam status quo.