LAMPUNG TIMUR, INFODESANEWS –Satreskrim Polres Lampung Timur membekuk seorang oknum Kepala Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga di kediamannya pada.
Tersangka berinisial KM (57) warga Kecamatan Marga Tiga dibekuk petugas tidak berkutik dan digelandang ke Mapolres Lampung Timur, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.Selasa (21/2/2023)
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (21/2/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah KM (57) warga Kecamatan Marga Tiga.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 849.315.000 rupiah, dengan total kerugian mencapai Rp 246.785.840 rupiah.
“Perbuatan jahat tersangka, terungkap setelah adanya Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023,”terangnya.
Diketahui, tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tri Sinar, diduga nekat melakukan Mark Up harga Material Bangunan, Membuat Nama Pekerja/Tukang Fiktif, dan Pemalsuan Bukti Kas Pengeluaran / Nota didalam SPJ.
Dan juga, setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, akhirnya Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada Selasa (20/2/24) sore, langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ronald)