LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Penegakan protokol protokol kesehatan akhir – akhir ini gencar dilakukan disatuan koramil kodim 0421 / LS, guna digunakan serta memutus penyebaran pandemi covid 19 yanv masih berlangsung hingga saat ini.
Satgas handling covid 19 diwilayah koramil 421-05 / PDC yang terdiri dari personel gabungan koramil 421-05 / PDC, Polsek padang cermin, satuan polisi pamong praja dan aparat desa hanura kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang berlokasi di pasar hanura pada rabu (03/02/2021).
Personel gabungan melakukan beberapa kegiatannya di
antaranya memberikan penertiban dan himbauan kepada masyarakat pengunjung pasar tentang pentingnya melakukan protokol kesehatan covid-19 melalui 3 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan) ditengah pandemi ini.
Selain itu tim juga melaksanakan patroli di tempat-tempat di sekitar lokasi pasar untuk menekankan kepada masyarakat pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19 serta memberikan peringatan kepada pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 di tindak supayah tidak kembali, yang masih dikenakan regulasi sesuai Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Pedoman Adaptasi Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Penyakit dikabupaten pesawaran.
Salah satu personel yang bcrpat dilapangan peltu Parji mengatakan “kami dari beberapa instansi terkait dalam melakukan operasi yustisi ini, sedikit menekankan pada masyarakat dengan tindakan fisik seperti push up bagi masyarakat yang masih kedapatan melanggar protkes, hal ini agar mereka lebih ingat dan patuh terhadap protkes covid 19 ”.tandasnya. (rls)