Kontraktor Rohil Harus Bersiap – siap Ada Pembaharuan Sistem Tender

INFODESA157 Dilihat
banner 728x90

BAGANSIAPIAPI, INFODESANEWS | Pembaharuan teknologi dalam penerapan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), memaksa kontraktor Rokan Hilir harus mampu belajar memasukan penawaran tender proyek dari sistem manual menjadi digital. Tambahan lagi, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) akan senantiasa mengupdate SPSE versi terbaru untuk memudahkan pengintegrasian aplikasi yang dipersyarakat dalam tender ke dalam satu sistem.

” Aplikasi SPSE versi 4.5 sudah resmi dirilis pada bulan oktober tahun lalu, dimana aplikasi SPSE V4.5 sudah menyesuaikan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta turunannya,” kata Ridho Firmanda, ST, Sub Koordinator LPSE Pekanbaru usai memberikan Sosialisasi SPSE 4.5 dan Sistem Rencana Umum Pengadaan ( SIRUP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (15/11/2022), di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Ridho menjelaskan, perubahan aplikasi SPSE Versi 4.4 ke Versi 4.5 adalah menyangkut masalah tingkat keamanan. Kemudian juga berhubungan dengan peraturan terbaru pemerintah yakni Perpres 12 Tahun 2021.

Menurutnya, masih banyak dikalangan pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih belum paham serta awam dengan versi terbaru SPSE V4.5. Tambahan lagi, versi ini juga banyak terintegrasi dengan pihak yang terkait baik itu Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) dan SPT Pajak.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Bersama Babinsa, Menjaga Keberlangsungan Penyu di Pulau Derawan dan Menjaga Telur Tak Dicuri, Dibudidayakan Jadi Tukik

” SPSE Versi 4.5 validasi pajak sudah ada di SIKaP jadi tidak perlu lagi memvalidasi pajak ke Surat Pemberitahuan SPT. Itu yang menjadi fitur kemudahan yang diberikan Versi 4.5,” terangnya.

Untuk Kabupaten Rokan Hilir sendiri, katanya, penggunaan SPSE versi 4.5 seharusnya sudah bisa diterapkan. Mungkin ada pertimbangan lain untuk migrasi dari SPSE V4.4 ke V4.5 menyangkut batas waktu aktivasi akun milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Contohnya, akun PPK untuk V4.4 walaupun SK sudah habis batas waktunya, dia masih bisa login. Namun sebaliknya, jika langsung migrasi ke V4.5, PPK tersebut tidak bisa login ke akunnya.

” Untuk itu, dia harus memperbaharui SK terbarunya. Dan juga menyangkut data-data penyedia tidak lagi ada SPSE, melainkan di SIKaP,” katanya.

Pertimbangan lain adalah saat proses tender jika langsung migrasi ke V4.5, akan menyebabkan gagal tender. Itu yang harus diwanti wanti ketika ada aktifitas migrasi.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Yonif Awang Long Meriahkan HUT Ke-74 RI Dengan Berbagai Lomba

” Dan itu menjadi pertimbangan Rohil mereka melakukan migrasi mungkin setelah intensitas proses tendernya rendah, resiko remdah semua mungkin persiapan pembaharuan aktivasi akun akun dilaksanakan

Sementara itu Kabag LPSE Andri, S.Sos menyampaikan, SPSE V4.5 merupakan perubahan dari V4.4. Dimana sistem masih sama namun dari segi keamanan serta fitur masih banyak keunggulannya.

Dia memaparkan kelebihan dari SPSE Versi 4.5 adalah
1. Penyesuaian Fitur Tender dan Non Tender dengan Perpres 12 tahun 2021 turunannya dari Ekosistem Terkait Peraturan LKPP, SE kepala LKPP, User Guide dll.
2. Terintegritasi dengan SIKaP,
3. Perluasan Informasi Publik
4. Peningkatan Security
5. Perbaikan Minor

Menurutnya, SPSE Versi 4.5 merupakan penyempurnaan Versi 4.4. Hanya saja aplikasinya belum di Upgrade kerena proses anggaran APBD Perubahan sedang berlangsung dan perkiraan nanti akhir tahun ini setelah proses pengadaan e-katalog dilaksanakan.

Dia berharap, penggunaan aplikasi SPSE V4.5 tender di Rohil akan lebih sempurna serta kegiatan tender lebih transparan, kredible. Pihaknya juga sudah mengupgrade SPSE V4.4 pada awal tahun kemarin jadi untuk menggunakan SPSE V4.5 tidak ada kendala karena sifatnya lebih penyempurnaan.**Mr.

banner 728x90