Komitmen Memelihara Jalan, Dishub Pati Rutin Cek Lokasi Rawan Kecelakaan

banner 728x90

PATI, INFODESANEWS – Dalam melaksanakan kegiatan perlengkapan jalan merupakan bagian yang sangat penting untuk berlalu lintas di jalan raya dan hal tersebut tertuang dalam pasal 25 undang – undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Pasalnya, setiap Jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan”. Merujuk ketentuan tersebut Dinas Perhubungan secara rutin melaksanakan pemeliharaan perlengkapan jalan agar dapat berfungsi dengan baik, Selasa (30/1/24).

Kepala Dinas Perhubungan Teguh Widyatmoko AP, M.Si. melalui kabid Lalu Lintas Arif Darmawan S.STP, MM menjelaskan, hampir setiap hari selalu ada pengaduan terkait perlengkapan jalan.

BACA SELENGKAPNYA :  Thamrin Resmi Sebagai Sekda Lamsel Difinitif

Sehingga dengan anggaran terbatas, kita harus tetap komitmen untuk memelihara. “Menurut Arif sejak terjadi pandemi Covid kita belum bisa mengalokasikan.

BACA SELENGKAPNYA :  PKS Usung Nanang Ermanto-Antoni Imam di Pilkada Lamsel

Terutama terkait anggaran pengadaan perlengkapan jalan.” padahal lokasi titik rawan kecelakaan masih banyak diwilayah Kabupaten Pati yang butuh penanganan.

Harapan kami kedepan, lebih ada perhatian untuk pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan diwilayah Kabupaten Pati agar penanganan lokasi rawan kecelakaan lebih bisa dioptimalkan”, tegas Arif Darmawan S.STP, MM.(@Gus Kliwir)

banner 728x90