PATI, INFODESANEWS – Pembongkaran bangunan di lokasi Lorong Indah merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengembalikan fungsi lahan pertanian produktif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.
Hal itu ditegaskan Bupati Pati Haryanto, terkait pembongkaran bangunan di LI yang rampung dilakukan pada pukul 21.00, Kamis (3/2/2022).
Bupati mengungkapkan, pembongkaran bangunan di lokasi LI telah melalui tahapan sesuai ketentuan. Ia menyebut, Pemkab Pati telah mengirimkan surat peringatan pada pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri, sebelum tenggat waktu yang ditentukan, yaitu 31 Januari 2022. Namun tidak adanya tindak lanjut dari pemilik bangunan, sehingga Pemkab mengambil langkah meratakan bangunan dengan alat berat.
“Sebab apa yang menjadi langkah kita dalam penanganan LI ini memang sudah melalui tahapan”, ujar Bupati yang berada di lokasi pembongkaran LI sejak pukul 04.00 hingga 22.00.
Bupati menekankan pembongkaran bangunan di LI, tidak sekadar menegakkan peraturan daerah dengan penutupan lokalisasi, namun juga bertujuan melindungi perempuan dari lingkaran bisnis prostitusi.
“Karena Pembab Pati tidak hanya menutup lokalisasi saja, namun juga memberi pelatihan bagi eks pekerja lokalisasi atau memulangkan mereka ke kampung halaman agar tak kembali ke dunia prostitusi”, pungkasnya.(@Gus)