Komisi IV DPRD Lamsel, Minta Disnakertrans Tegas Terhadap Perusahaan Yang Tak Mematuhi Aturan

INFODESA16 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Komisi IV DPRD kabupaten lampung selatan menyoroti masalah perusahaan-perusahaan yang tidak melengkapi alat kelengkapan kerja (APK) yang seharusnya menjadi salah satu kewajiban ditiap perusahaan.

Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah anggota komisi pada rapat pembahasan rencana kerja anggaran (RKA) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel, Senin (4/11/2024).

Salah satu anggota komisi IV, Farizal Purba yang menyinggung ketegasan dari satker terkait (Disnakertrans) dalam menekan perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

“Seyogyanya. Perusahaan Wajib Menyediakan Pelayanan dan fasilitas Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) untuk menjamin keselamatan dan kesehatan bagi seluruh pekerjanya,” ujarnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Siswa SMP/MTs Banyumas Dikukuhkan Menjadi Satgas Anti Narkoba

Farizal Purba memberikan salah satu contoh perusahaan yakni PT San Xiong Steel Indonesia yang menurutnya perusahaan tersebut wajib mendapatkan teguran dari disnakertrans lampung selatan. Pasalnya, salah satu perusahaan yang bergerak dibidang produksi rangka baja itu ditemukan belum memenuhi aturan diantaranya seperti tidak terpenuhinya pelayanan dan fasilitas K3.

“Sebenarnya apa kendala dan mengapa disnakertrans lampung selatan tidak berdaya untuk menekan perusahaan dalam menyediakan fasilitas APK,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Lamsel, Badruzzaman mengungkapkan, sesuai aturan terbaru kewenangan tersebut tidak lagi berada dibawah Pemerintahan Kabupaten.

“Sesuai aturan, saat ini kewenangan dan pengawasan sudah diambil alih oleh provinsi, saat ini kabupaten hanya sebatas menerima pengaduan dan memediasi,” Jelasnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pemkab Lamsel Terima Kunjungan Tim FOV Kemenkes

Sementara, terkait Pihak Disnakertrans Lamsel juga membeberkan bahwa PT San Xiong Steel Indonesia telah beroperasi kembali. Pasca kecelakaan kerja yang terjadi pada pertengahan tahun 2024, pihak perusahaan telah diberikan izin dari disnaker provinsi lampung.

“Perusahaan itu sudah beroperasi kembali, kami dan disnaker provinsi telah melakukan mediasi bersama pihak perusahaan. Dimana disnaker provinsi lampung memberikan sembilan poin rekomendasi yang harus dipenuhi perusahaan jika ingin kembali beroperasi salah satunya yakni K3 dan ketersediaan fasilitas APK,” pungkaanya. (Red)

banner 728x90