Komisi III DRPD Lamsel Minta Dinas PU-PR Tegas Dan Selektif Membentuk Tim PHO

INFODESA94 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Pemerintah Daerah berserta DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah mengalokasikan Dana APBD TA-2019 untuk perbaikan insfrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan.

Namun, hasil dari kegiatan proyek insfrastruktur jalan yang dikerjakan dianggap bermasalah , baik dari pekerjaan, kinerja konsultan, pengawasan PPTK, PPK maupun Wasdal.

Menanggapi permasalahan tersebut, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi Demokrat Jenggis Khan mengatakan, persoalan ini akan menjadi agenda Komisi III, lantaran ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.

Sekertaris Komisi III DRPD Lampung Selatan, dari Fraksi Gerindra, Waris Basuki, menjelaskan, selama empat hari melakukan kunjungan kerja ke 8 Kecamatan dari 16 Kecamatan yang ada bahwa pekerjaan yang telah kita kunjungi tidak berkualitas.

“Kami komisi III meminta pemerintah daerah dalam hal Plt Bupati Lampung Selatan, agar dapat menindak lanjuti terkait temuan temuan kami selama melakukan kunjungan kerja di lapangan. Sebab Legeslatif dan eksekutif sama-sama ingin membangun Lampung Selatan yang lebih baik lagi dalam bidang pembangun.” kata Waris.

Dijelaskan dari 8 Kecamatan yang telah kita kunjungi banyak temuan temuan pekerjaan yang tidak sesuai spek dan jauh dari kata layak dan tidak berkualitas alias amburadul dalam pelaksanaan pengerjaanya.

“Ini akan menjadi catatan khusus bagi komisi III dan menjadi bahan evaluasi untuk pembangun di tahun 2020 ini.” kata Politisi Gerindra itu pada Infodesanews.com, di ruang komisi DPRD setempat, Jum,at (17/1/2020)

Menurut anggota Komisi III DRPD Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan, Semua pekerjaan yang dikunjungi tidak berkualitas oleh sebab itu kita harapkan kepada pejabat yang berwenang khususnya PU-PR dalam hal ini adalah pertama pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat pembuat komitmen dan panitia pejabat penerima hasil pekerjaan, ketika akan melaksanakan PHO dan membuat namanya akan di PHO bener-bener tim PHO mihat hasil pekerjaan yang bermutu,

“Bagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 tahun 2017 Tentang jasa konstruksi, mengatakan bahwa setiap penyelenggara jasa kegiatan khususnya peniaga jasa kuntruksi dalam hal ini rekanan harus mengerjakan pekerjaan tersebut berkualitas dan bermutu,” ujar Jenggis

Ketika pekerjaan itu sudah sesuai dengan kontrak dan pekerjaan yang berkualitas dan bermutu, maka sudah wajib di terima oleh tim PHO, jika tidak maka harus di tolak dalam pelaksanaan PHO, ini adalah tugas dari semua tim PU-PR harus selektif.

“Saya berharap di tahun 2020 ini Dinas PUPR harus selektif dalam membentuk yang namanya tim PHO, agar tidak terjadi kecurangan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya, dan jangan ada kong kalikong antara Dinas PUPR dan tim jika tidak ingin terjadi permasalahan yang serius.” tegas Jenggis.

Ditempat yang sama anggota Komisi III lainya dari Fraksi PAN, Edi Waluyo menyebut, Banyaknya kerusakan pada pekerjaan yang sudah kita kunjungi diduga akibat lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan. dalam pemadatan awal bagian dasar jalan yang akan dilakukan perbaikan.

“Selain itu juga harus perhatikan bahan bangunnya serta di imbangi dengan perbaiki drainase pada sisi kanan kiri pembangunan jalan agar tidak terjadi genangan air disaat hujan.” Pungkasnya. (Sg)

Berita Terkait

Baca Juga