Komisi III DPRD Lamsel Hentikan Penimbunan Lahan Di Kecamatan Natar

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, hentikan Kegiatan Penimbunan lahan pertanian di Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar,

Pesalnya kegiatan penimbunan lahan tersebut yang dikerjakan oleh PT Cinta Food tidak memiliki keabsahan surat perizinan dari instansi terkait.

Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Sulastiono, mengatakan penghentian kegiatan itu atas dasar tidak adanya surat Izin dari dinas terkait.
“Bahkan tidak ada kejelasan akan di gunakan buat apa lahan pertanian yang di timbun,” Kata Sulas saat melakukan Kunjungan kerja kelokasi tersebut. Rabu (13/11/2019)

BACA SELENGKAPNYA :  Tim Verifikasi BLT DD Talang Baru Lakukan Validasi Lapangan Calon KPM

Menurut salah seorang Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS, M. Akyas. Jika semua perusahaan melakukan kegiatan yang sifatnya menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat dan Lingkungan tanpa melengkapi dokumen dan Surat izin khususnya dari Lingkungan dan intansi terkait maka terlebih dahulu maka nantinya dapat menimbulkan permasalahan yang merugikan masyarakat.
“Oleh karena itu kami Komisi III meminta agar kegiatan ini di hentikan sebelum semua dokumen di lenkapi.” Kata dia. (Sg)

banner 728x90