LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dalam waktu dekat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, bakal melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan PT Semen Padang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) setempat.
Hal tersebut terkait hasil temuannya saat melakukan kunjungan kerjanya ke sejumlah perusahaan, Kamis (4/2/2021)
Dalam kunjungannya rombongan Komisi III DPRD Lampung Selatan yang dipimpin langsung oleh Sulastiono ketua komisinya itu didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (DLHD) Lampung Selatan, Khotimbadaria beserta anggota
meninjau tempat pengolahan limbah yang dihasilkan oleh PT Semen Daynemix dan PT Semen Padang serta PT Semen Tiga Roda, yang terletak di Kecamatan Katibung Lampung Selatan.
Menurut juru bicaranya Komisi III DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo,menilai dari sejumlah perusahaan yang dikunjunginya itu terdapat salah satu perusahaan yang menimbulkan pencemaran udara akibat pengelolaan limbahnya kurang memperhatikan lingkungan sekitar.
“Tadi kita telah sama-sama melihat langsung kelokasi, dimana debu-debu yang dihasilkan oleh perusahaan itu sangat membahayakan lingkungan sekitar, karena dapat menimbulkan pencemaran lingkungan,”ujar politisi dari fraksi PAN itu saat mengecek langsung lokasi pengolahan limbahnya.
Ketua komisi III DPRD Lampung Selatan, Sulastiono meminta pihak perusahaan PT Semen Padang untuk lebih memperhatikan kesehatan lingkungan akibat dampak debu-debu yang dihasilkan oleh perusahaan,
“Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini komisi III bakal melakukan pemanggilan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) beserta pihak perusahaan untuk Rapat Dengar Pendapat terkait hasil kunjungan hari ini,”kata Sulas.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Lampung Selatan, Khotimbadaria, mengatakan, bahwa Enam bulan terakhir ini pihak perusahaan belum melaporkan hasil uji Lab limbah.
“Karena kita selalu menerima laporan dari semua perusahaan terkait uji Lab limbahnya yang dihasilkan oleh perusahaan,”kata dia.
“Kalau memang kita mendapati dugaan bahwa limbah yang dihasilkan oleh perusahaan itu dapat mencemari lingkungan,maka kami akan memberikan sangsi administrative secara tegas.”pungkas Hkotim. (red)